Apa itu Warakawuri ? Bagaimana Perhitungan Penerimaan Pensiun Warakawuri Setiap Bulannya ?
Pengertian ini jika merujuk pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1968 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA WARAKAWURI, TUNJANGAN
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Banyak yang bertanya-tanya tentang apa itu Warakawuri.
Perlu diketahui, warakawuri adalah Isteri seorang Militer/purnawirawan yang sampai saat suaminya gugur/ tewas/meninggal dunia masih menjadi Isteri yang sah menurut peraturan yang berlaku.
Pengertian ini jika merujuk pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1968 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA WARAKAWURI, TUNJANGAN KEPADA ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM-PIATU MILITER SUKARELA.
Sementara itu, arti kata warakawuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah wa.ra.ka.wu.ri [n] wanita yg ditinggal mati oleh suaminya (anggota TNI); janda.
• Apa itu BWF Hall of Fame yang Dianugerahkan kepada Legenda Bulu Tangkis Indonesia Liliyana Natsir ?
Dalam Pasal 4, Peraturan Pemerintah tersebut, perhitungan penerimaan pensiun Warakawuri tiap bulannya ditentukan sebagai berikut :
a. Kepada Warakawuri diberikan pensiun pokok sebesar 35 persen (tiga puluh lima perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Suaminya, dengan ketentuan bahwa pensiun pokok Warakawuri ditambah dengan tunjangan pokok anak yatim/piatu tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh perseratus) pensiun pokok tertinggi yang diterima/dapat diterima oleh Almarhum Suaminya.
b. Kepada Warakawuri seorang Militer yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas, diberikan pensiun pokok sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Suaminya dengan ketentuan bahwa pensiun pokok Warakawuri ditambah dengan tunjangan pokok anak yatim/piatu tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Suaminya.
c. Jika setelah gugur/tewas/meninggal dunia Almarhum Suaminya itu kemudian oleh Pemerintah diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, maka di atas pensiun pokok sebagaimana dimaksudkan pada huruf a, kepada Warakawurinya diberikan tambahan tunjangan keluarga Pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih jelasnya, terkait ketentuan tentang Warakawuri bisa cek di link berikut ini : LINK
• Kapolsek Teluk Batang Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Polri jelang Hari Bhayangkara ke-76
Syarat dan Cara Mengurus Hak Warakawuri di Asabri
Berikut ini cara mengurus hak warakawuri seperti dilansir oleh laman ASABRI :
PENSIUN WARAKAWURI/JANDA/DUDA MENINGGAL
1. Diberikan jika yang bersangkutan meninggal.
2. Dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pembayaran Pensiun Terusan berakhir, apabila persyaratan telah dilengkapi
Persyaratan Administrasi