Apa itu Warakawuri ? Bagaimana Perhitungan Penerimaan Pensiun Warakawuri Setiap Bulannya ?
Pengertian ini jika merujuk pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1968 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA WARAKAWURI, TUNJANGAN
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
- Surat Pengajuan Pembayaran (SPP).
- Asli dan fotokopi Skep Pensiun (2 lembar).
- Asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji, lembar I dan lembar II yang telah disahkan KPPN.
- Fotokopi Surat Kematian dari Lurah yang telah dilegalisir (2 lembar).
- Fotokopi Surat Nikah yang dileglisasi Lurah (2 lembar).
- Surat Keterangan Kejandaan Asli dari Lurah (2 lembar).
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm (5 lembar).
- Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kuliah bagi anak usia 21-25 tahun (2 lembar).
(*)