Pakai Sandal Naik Motor Tidak Ditilang, Kasat Lantas Shofian Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan

"Jadi tidak benar kalau pakai sendal jepit akan ditilang. Terus sebenarnya kami mengimbau masyarakat, khusus pengendara roda dua. Dengan memakai senda

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Much. Shofian, Polres Sekadau, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 17 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Penggunaan kendaraan roda dua di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat diimbau tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara. Kasat Lantas ungkap keselamatan yang paling penting, Jumat 17 Juni 2022.

Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Much. Shofian mengatakan imbauan tersebut diberikan agar masyarakat menyadari pentingnya keselamatan saat berkendara. Namun imbauan tersebut tidak akan dibarengi dengan sanksi tilang.

Hal itu karena Polisi tidak berhak melakukan penilangan kepada penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor. Karena pada dasarnya hal tersebut bukanlah sebuah pelanggaran.

Warga Sekadau Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19 Berhadiah di Polsek Sekadau Hilir

"Jadi tidak benar kalau pakai sendal jepit akan ditilang. Terus sebenarnya kami mengimbau masyarakat, khusus pengendara roda dua. Dengan memakai sendal saat berkendara itu tidak aman," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan fatalitas kecelakaan akan lebih berat bagi pengendara yang tidak menerapkan safety riding seperti menggunakan pakaian yang panjang, helm SNI, sarung tangan dan sepatu standar yang bisa menutupi mata kaki.

"Karena ketika terjadi laka lantas pakai sandal, pasti fatalitasnya akan lebih berat. Untuk itu kita selalu imbau pengendara untuk waspada dan berhati-hati, " tandas Kasat Lantas. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved