Sopir Kesulitan Dapat Solar dan Antrean Terjadi di Hampir Semua SPBU, Polda Awasi Distribusi BBM

Setiap hari penyaluran dilakukan pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 atau juga sampai BBM-nya habis

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah truk mengantre BBM jenis Solar di SPBU Jalan Adisucipto, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 15 Juni 2022. BBM subsidi jenis solar menjadi sasaran empuk mafia minyak yang mengambil keuntungan dari selisih harga dengan BBM Industri, dan hingga kini praktek tersebut masih banyak terjadi di Kalimantan Barat. 

Dirinya berharap ke depan solar tetap lancar meskipun subsidi dicabut. "Saya rasa kalau subsidi dicabut tidak masalah, asalkan solar tetap lancar pekerjaan kamu sebagai supir truk pun aman," katanya.

Pertamina: Salurkan Sesuai Kuota

Terkait antrean di SPBU untuk membeli solar, Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Pertamina, Susanto August Satria, menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan serta evaluasi terkait hal tersebut.

Antrean Terjadi di Hampir Semua SPBU, Pihak SPBU di Sambas Terima 8 KL Tiap Hari

Untuk Solar bersubsidi, ia mengatakan Pertamina setiap harinya selalu menyalurkan solar bersubsidi ke Provinsi Kalbar sesuai dengan kuota yang berlaku.

"Bahkan pada Mei 2022, Pertamina telah menyalurkan hingga 143.160 KL melebihi kuota berjalan yang ditetapkan yakni 137.366 KL atau 4 persen melebihi kuota yang ditetapkan," ungkapnya, Rabu 15 Juni 2022.

Ia menjelaskan, sebagai bentuk pengawasan solar subsidi, Pertamina menerapkan pencatatan nomor polisi yang dilakukan di SPBU saat melakukan pengisian BBM.

Satu nopol hanya boleh melakukan sekali pengisian setiap harinya dengan maksimal pembelian seperti yang ditetapkan dan diatur oleh BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 yaitu roda 4 pribadi maksimal 60 liter/hari, angkutan umum orang/barang roda 4 maksimal 80 liter/hari, angkutan umum orang/barang roda 6 maksimal 200 liter/hari.

Ia menegaskan, Pertamina berkomitmen menyalurkan energi ke masyarakat termasuk solar subsidi sesuai kuota yang ditetapkan mengacu kepada SK BPH Migas.

"Kuota ini ditetapkan dari level provinsi hingga ke lembaga penyalur atau SPBU sesuai yang tertera di website resmi BPH Migas," ujarnya

Kepada para pengusaha yang menggunakan truk, ia mengimbau agar menggunakan bbm secara bijak.

"Jika memang truknya tidak berhak menggunakan solar subsidi agar pindah ke Dexlite dan solar industri. Bagi oknum yang menggunakan kesempatan untuk menimbun dan menjual kembali, maka itu merupakan tindak pidana dan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Sementara itu, untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 13 Juni 2022.

Selain sudah memerintahkan Ditreskrimsus, Kombespol Jansen, menyampaikan Kapolda Kalbar juga sudah memerintahkan seluruh Polres jajaran mengawasi distribusi BBM agar tidak terjadi penyimpangan.

''Kapolda sudah memerintahkan kepada Dirkrimsus untuk melaksanakan kegiatan pengawasan, memastikan bahwa distribusi BBM jangan sampai ada penyimpangan. Selain itu masing-masing Polres juga melaksanakan patroli rutin ke lokasi-lokasi SPBU di wilayahnya masing-masing,'' ujarnya.

Dalam prosesnya, ia mengatakan pihaknya tidak akan segan menindak dan memberi sanksi hukum kepada para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebelumnya berdasarkan data, Sepanjang Januari hingga Mei 2022, Polda Kalbar dan jajaran menangani sebanyak 19 kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi.

Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 19 tersangka dengan barang bukti 54.180 liter, 1 Kapal, 5 Dum truk, dan 20 jenis kendaraan bermotor diamankan oleh Kepolisian. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved