Sopir Kesulitan Dapat Solar dan Antrean Terjadi di Hampir Semua SPBU, Polda Awasi Distribusi BBM
Setiap hari penyaluran dilakukan pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 atau juga sampai BBM-nya habis
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Antrean sopir yang akan mengisi truk dengan BBM solar terjadi di sejumlah SPBU, terutama di luar kota. Kondisi ini terus terjadi, sejak beberapa bulan terakhir.
Manager di satu SPBU di Kecamatan Sambas, Laurensius, mengungkapkan setiap hari selalu terjadi antrean pengisian BBM solar di SPBU. Bahkan tidak hanya di Kecamatan Sambas, kondisi tersebut juga sering terjadi di SPBU lainnya yang ada di Kabupaten Sambas.
Laurensius menerangkan, enam hari dalam sepekan, SPBU tempat ia bertugas mendapat pasokan kuota 8 kilo liter BBM jenis solar. Khusus hari Senin merupakan jadwal off pasokan solar di SPBU tersebut.
Dia mengatakan penyaluran pasukan solar ditentukan oleh Pertamina di Pontianak. Jadwal penyaluran dilakukan setiap hari kecuali Senin mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 wib.
• Pertamina Klaim Salurkan Solar Bersubsidi di Kalimantan Barat Sesuai Kuota
"Penyaluran sudah ditentukan oleh pihak Pertamina. Setiap hari penyaluran dilakukan pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 atau juga sampai BBM-nya habis," katanya.
Kondisi antrean kata dia, disebabkan kuota solar yang tidak mencukupi kebutuhan. Karena solar sedikit maka selalu terjadi antrean ketika solar datang.
"Seperti biasa, selalu terjadi antre, karena mungkin barangnya sedikit maka selalu ada antre di setiap BBM solar datang. Dari jam penyaluran pukul 09.00 WIB selalu antre," jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya mengatur penyaluran solar, bagi kendaraan roda empat maksimal 60 liter dan kendaraan roda enam maksimal 70 liter. Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan semaksimal mungkin supaya pengantre solar semuanya kebagian.
"Agar semuanya dapat, selalu mencukupi berapa pun jumlah mereka mengantre kita mengusahakan selalu mencukupi. Jangan sampai ada yang tidak dapat, jadi kita bagi pembagiannya itu," jelasnya.
Dia menyebut kendaraan yang mengantre sebagian besar truk, bus, bus antar kota atau kabupaten dan kendaraan pribadi.
"Sebagian juga bus antar kabupaten, seperti Perintis, mereka selalu mengantre setiap hari, kemudian juga mobil pribadi," katanya.
Sopir truk asal Mempawah, Markilan, mengeluhkan soal kondisi sulitnya bahan bakar minyak jenis solar di Mempawah.
"Kalau saya sebagai supir truk yang biasa mengangkut pasir, dan tanah di sekitar Kota Mempawah sangat mengeluhkan tentang minyak jenis solar yang saya rasa sulit didapatkan, dan ini terjadi bukan baru-baru ini melainkan sudah lama, dan bisa setiap hari melakukan antrean dan terus saja terjadi," ujarnya.
"Kalau mau ngantre rasanya sangat lama sudah tak terhitung berapa jam, bahkan ada yang rela ngantre sampai bermalam karena demi mendapatkan solar," ujarnya lagi.
Dirinya beranggapan susahnya solar bukan karena langka, melainkan adanya yang memainkan solar. "Saya rasa bukan semata-mata langka, tapi ada pemain di sini, baik itu pengepul ataupun yang membeli menggunakan tangki siluman dan jerigen," katanya.
Dirinya berharap ke depan solar tetap lancar meskipun subsidi dicabut. "Saya rasa kalau subsidi dicabut tidak masalah, asalkan solar tetap lancar pekerjaan kamu sebagai supir truk pun aman," katanya.
Pertamina: Salurkan Sesuai Kuota
Terkait antrean di SPBU untuk membeli solar, Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Pertamina, Susanto August Satria, menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan serta evaluasi terkait hal tersebut.
• Antrean Terjadi di Hampir Semua SPBU, Pihak SPBU di Sambas Terima 8 KL Tiap Hari
Untuk Solar bersubsidi, ia mengatakan Pertamina setiap harinya selalu menyalurkan solar bersubsidi ke Provinsi Kalbar sesuai dengan kuota yang berlaku.
"Bahkan pada Mei 2022, Pertamina telah menyalurkan hingga 143.160 KL melebihi kuota berjalan yang ditetapkan yakni 137.366 KL atau 4 persen melebihi kuota yang ditetapkan," ungkapnya, Rabu 15 Juni 2022.
Ia menjelaskan, sebagai bentuk pengawasan solar subsidi, Pertamina menerapkan pencatatan nomor polisi yang dilakukan di SPBU saat melakukan pengisian BBM.
Satu nopol hanya boleh melakukan sekali pengisian setiap harinya dengan maksimal pembelian seperti yang ditetapkan dan diatur oleh BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 yaitu roda 4 pribadi maksimal 60 liter/hari, angkutan umum orang/barang roda 4 maksimal 80 liter/hari, angkutan umum orang/barang roda 6 maksimal 200 liter/hari.
Ia menegaskan, Pertamina berkomitmen menyalurkan energi ke masyarakat termasuk solar subsidi sesuai kuota yang ditetapkan mengacu kepada SK BPH Migas.
"Kuota ini ditetapkan dari level provinsi hingga ke lembaga penyalur atau SPBU sesuai yang tertera di website resmi BPH Migas," ujarnya
Kepada para pengusaha yang menggunakan truk, ia mengimbau agar menggunakan bbm secara bijak.
"Jika memang truknya tidak berhak menggunakan solar subsidi agar pindah ke Dexlite dan solar industri. Bagi oknum yang menggunakan kesempatan untuk menimbun dan menjual kembali, maka itu merupakan tindak pidana dan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum," jelasnya.
Sementara itu, untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 13 Juni 2022.
Selain sudah memerintahkan Ditreskrimsus, Kombespol Jansen, menyampaikan Kapolda Kalbar juga sudah memerintahkan seluruh Polres jajaran mengawasi distribusi BBM agar tidak terjadi penyimpangan.
''Kapolda sudah memerintahkan kepada Dirkrimsus untuk melaksanakan kegiatan pengawasan, memastikan bahwa distribusi BBM jangan sampai ada penyimpangan. Selain itu masing-masing Polres juga melaksanakan patroli rutin ke lokasi-lokasi SPBU di wilayahnya masing-masing,'' ujarnya.
Dalam prosesnya, ia mengatakan pihaknya tidak akan segan menindak dan memberi sanksi hukum kepada para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebelumnya berdasarkan data, Sepanjang Januari hingga Mei 2022, Polda Kalbar dan jajaran menangani sebanyak 19 kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi.
Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 19 tersangka dengan barang bukti 54.180 liter, 1 Kapal, 5 Dum truk, dan 20 jenis kendaraan bermotor diamankan oleh Kepolisian.