Minta Ombudsman Awasi PPDB, Sutarmidji Ancam Ganti Kepala Sekolah Jualan Seragam

Semuanya memiliki hak yang sama, saya akan meminta Ombudsman Kalbar untuk betul-betul mengawasi

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Adpim Pemprov Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji 

Dalam peraturan tersebut, tertuang untuk PPDB menggunakan sistem zonasi, seperti adanya jalur zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur mutasi atau perpindahan orang tua 5 persen. "Pada prinsipnya di Kota Pontianak secara umum untuk SD dan SMP Negeri terpenuhi," ujarnya.

Berbasis Evaluasi

Namun demikian, pihaknya tak bisa menghindari walaupun masih ada beberapa yang masih kurang, seperti di Pontianak Barat dan Pontianak Timur untuk tingkat SMP. "Karena Masyarakat pada umumnya lebih memilih sekolah negeri daripada swasta. Padahal sudah banyak juga sekolah-sekolah swasta termasuk Pondok Pesantren kita yang sudah berkualitas," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalbar, Suherdiyanto, berharap pelaksanaan PPDB 2022 SMA/SMK/SLB harus berbasis pada evaluasi dari PPDB di 2021 lalu.

Ia mengatakan jika berkaca dari pelaksanaan PPDB 2021 masih banyak hal yang menjadi ketidakpuasan wali murid.

“Dengan sistem zonasi yang telah diterapkan memang ada baiknya, karena siswa yang masuk ke sekolah akan diprioritaskan melalui jarak dan tempat. Selanjutnya melalui prestasi akademik dan lainnya,” ujar Suherdiyanto.

Ditambah lagi katanya terkait jaringan internet yang tidak baik pada seluruh wilayah Kalbar juga harus menjadi perhatian pemerintah dalam proses PPDB. Sehingga harus ada upaya perbaikan agar PPDB 2022 lebih transparan.

Kemudian prosesnya diinformasikan kepada masyarakat melalui media massa dan sosial media. Ia menegaskan kembali bahwa Keterbukaan informasi terkait PPDB sangat penting bagi wali murid. Hal tersebut untuk meyakinkan wali murid ketika mereka telah mengikuti alur yang ditentukan. Maka anaknya akan diterima di sekolah tertentu saat PPDB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved