Minta Ombudsman Awasi PPDB, Sutarmidji Ancam Ganti Kepala Sekolah Jualan Seragam

Semuanya memiliki hak yang sama, saya akan meminta Ombudsman Kalbar untuk betul-betul mengawasi

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Adpim Pemprov Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dengan tegas menyatakan, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, tidak mentolerir adanya penyimpangan. Ia menginstruksikan agar penerimaan siswa baru betul-betul transparan.

“Sebelum penerimaan murid baru kepala SMA/SMK se- Kalbar akan saya lantik. Saya minta tidak ada penyimpangan. Penerimaan dengan sistem online harus betul-betul transparan,” ujarnya usai meninjau persiapan PPDB di SMAN 1 Pontianak dan SMKN 5 Pontianak, Senin 13 Juni 2022.

Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi apapun kecuali berdasarkan aturan. Lalu untuk penetapan zonasi juga harus betul-betul diukur, tidak boleh ada yang menjanjikan bisa mengatur untuk masuk sekolah negeri.

“Semuanya memiliki hak yang sama, saya akan meminta Ombudsman Kalbar untuk betul-betul mengawasi,” tegasnya.

Ia mengayakan saat menjabat sebagai Wali Kota Pontianak yang lalu, anaknya ingin mendaftar ke SMA Negeri tapi tidak bisa, hanya kurang 0,01 saja.

“Lalu anak saya tidak bersedia untuk diterima di sekolah negeri. Padahal waktu itu bisa saja sebagai cadangan. Akan tetapi masuk swasta. Jadi tidak ada toleransi untuk siapapun, kalau ada maka itu penyimpangan jadi diproses saja,” tegas Sutarmidji.

Kenakan Seragam Sekolah, Biaya Pendidikan Rafathar Bernilai Fantastis, Intip Penampilan Aa

Ia menegaskan kembali, bahwa penerimaan harus betul-betul transparan. Lalu untuk pemberian pakaian untuk-anak yang tidak mampu juga harus transparan. Ia minta agar pakaian benar-benar diberikan kepada anak yang betul-betul tidak mampu. Sutarmidji juga menekankan agar sekolah tidak menjual seragam.

“Di pasar misalnya pakaian satu stelnya Rp 1 juta, lalu dijual Rp 1,5 juta. Kemudian tadi saya juga ke SMK yang ada jurusan Perhotelan. Saya minta Disdik dibenahi dan bisa mencontoh SMKN 3 Pariwisata Singkawang yang ada hotelnya,” ujarnya.

Dikatakannya walau pun kamar di sekolah perhotelan hanya ada lima atau enam, tapi bersih dan orang tertarik untuk menginap di situ.

“Kalau yang ini dari tiga tahun yang lalu saya berkunjung ke sini debunya tidak hilang-hilang. Tempat tidurnya juga tolong dibenahi,” tegasnya.

Ia meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga harus sering turun ke sekolah supaya tahu yang dibutuhkan sekolah.

“Kalau sekolah bagus seperti SMAN 1 Pontianak ini cukup asri hijau teduh, kan bagus. Apa yang kurang seperti aula yang belum ada, kursi nanti boleh dihitung saya minta perusahaan yang mau berikan CSR-nya untuk itu,” kata Sutarmidji.

Gedung SMAN 11 Pontianak Diresmikan, Disdik Kalbar Pastikan Penerimaan Siswa Baru Sesuai Prosedur

Sebelumnya Sutarmidji mengingatkan bahwa PPDB SMA/SMK/SLB Negeri Se-Kalbar gratis tanpa pungutan biaya apapun. PPDB tahun ajaran 2022/ 2023 khususnya untuk SMA/SMK Se-Kalbar akan dibuka secara online pada 20-26 Juni 2022, pada pukul 00.00 WIB-23.59.

PPDB mempunyai jalur yakni Zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen (disabilitas 2 persen), dan perpindahan tugas orangtua 5 persen, serta jalur prestasi 30 persen. Setelah dibuka pendaftaran pada pada 20-26 Juni 2022, dilanjutkan dengan validasi oleh pihak sekolah pada 20-27 Juni 2022.

Lalu masa sanggah (perbaikan berkas yang di-upload) dilakukan pada 28 Juni-1 Juli 2022. Selanjutnya sekolah melakukan validasi pada 28 Juni-1 Juli 2022 dan pengumuman final pada 3 Juli 2022.

“InsyaAllah penerimaan murid baru SMA dan SMK dimulai tanggal 20 Juni. Saya sudah ingatkan penerimaan siswa gratis, tidak boleh ada pungutan apapun dan dengan nama apapun,” tulis Sutarmidji di akun Facebook pribadinya @bangmidji.

Dikatakannya kebijakan ini khusus untuk negeri dan tidak ada pungutan iuran SPP serta sekolah tak boleh jual seragam.

Sedangkan bagi keluarga yang tidak mampu, Sutarmidji mengatakan bahwa Pemprov telah menyiapkan kelengkapan sepatu hingga topi. “Sekolah negeri yang melanggar kepala sekolahnya saya ganti,” tegas Sutarmidji.

Selain itu, Gubernur Kalbar telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 421/1852/Dikbud yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/ SLB Negeri tentang larangan menjual pakaian seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.

SE tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor : 421/1852/DIKBUD tanggal 30 Mei 2022 berisi dua poin. Poin pertama satuan pendidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Point kedua satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan. Di akhir surat edaran itu juga, Gubernur Kalbar juga meminta kedua poin tersebut untuk dilaksanakan.

Kadisdik: Sudah Siap

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menyatakan pihaknya sudah siap melakukan pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Negeri di Kalbar yang akan dimulai pada 20 Juni 2022 mendatang.

Sebelumnya ujicoba PPDB online telah selesai dilaksanakan pada 11 Juni 2022 lalu, dengan hasil pemantauan terhadap 18 ribu peserta uji coba berjalan dengan lancar tidak ada kendala.

“Operator kami telah siap untuk melakukan pendaftaran PPDB Online yang akan dimulai 20 Juni nanti,” ujarnya kepada Tribun, Senin 13 Juni 2022.

Selain itu, ia menyinggung terkait sekolah tak diperbolehkan menjual seragam maupun LSK, dan bahan ajar. Sebab hal tersebut sudah termuat dalam SE Gubernur Kalbar.

“Jika masih ada yang melanggar akan saya sanksi bagi satuan pendidikan/kepala sekolah yang melanggar SE Gubernur dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Disdikbud Kalbar telah melaksanakan Peningkatan Kompetensi Operator PPDB Online Jenjang SMA dan SMK Tahap 1. Kegiatan dilaksanakan pada 23 sampai 26 Mei 2022 di hotel Star Pontianak. Kegiatan tersebut melibatkan 125 orang perserta, terdiri dari operator SMA dan SMK di 14 kabupaten/kota, serta Admin PPDB kabupaten/kota.

Rita Hastarita mengatakan setelah tahap satu selesai dilanjutkan dengan kegiatan tahap dua yang sudah dilaksanakan pada 30 Mei sampai 2 Juni 2022 di Hotel Star Pontianak. Pada tahap kedua diikuti oleh 124 orang terdiri operator SMA dan SMK negeri dan swasta yang melaksanakan PPDB online di sekolah masing-masing , serta Admin kabupaten/kota.

Dihubungi terpisah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, untuk PPDB SD dan SMP Negeri di Kota Pontianak mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, tertuang untuk PPDB menggunakan sistem zonasi, seperti adanya jalur zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur mutasi atau perpindahan orang tua 5 persen. "Pada prinsipnya di Kota Pontianak secara umum untuk SD dan SMP Negeri terpenuhi," ujarnya.

Berbasis Evaluasi

Namun demikian, pihaknya tak bisa menghindari walaupun masih ada beberapa yang masih kurang, seperti di Pontianak Barat dan Pontianak Timur untuk tingkat SMP. "Karena Masyarakat pada umumnya lebih memilih sekolah negeri daripada swasta. Padahal sudah banyak juga sekolah-sekolah swasta termasuk Pondok Pesantren kita yang sudah berkualitas," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalbar, Suherdiyanto, berharap pelaksanaan PPDB 2022 SMA/SMK/SLB harus berbasis pada evaluasi dari PPDB di 2021 lalu.

Ia mengatakan jika berkaca dari pelaksanaan PPDB 2021 masih banyak hal yang menjadi ketidakpuasan wali murid.

“Dengan sistem zonasi yang telah diterapkan memang ada baiknya, karena siswa yang masuk ke sekolah akan diprioritaskan melalui jarak dan tempat. Selanjutnya melalui prestasi akademik dan lainnya,” ujar Suherdiyanto.

Ditambah lagi katanya terkait jaringan internet yang tidak baik pada seluruh wilayah Kalbar juga harus menjadi perhatian pemerintah dalam proses PPDB. Sehingga harus ada upaya perbaikan agar PPDB 2022 lebih transparan.

Kemudian prosesnya diinformasikan kepada masyarakat melalui media massa dan sosial media. Ia menegaskan kembali bahwa Keterbukaan informasi terkait PPDB sangat penting bagi wali murid. Hal tersebut untuk meyakinkan wali murid ketika mereka telah mengikuti alur yang ditentukan. Maka anaknya akan diterima di sekolah tertentu saat PPDB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved