Minta Ombudsman Awasi PPDB, Sutarmidji Ancam Ganti Kepala Sekolah Jualan Seragam
Semuanya memiliki hak yang sama, saya akan meminta Ombudsman Kalbar untuk betul-betul mengawasi
“InsyaAllah penerimaan murid baru SMA dan SMK dimulai tanggal 20 Juni. Saya sudah ingatkan penerimaan siswa gratis, tidak boleh ada pungutan apapun dan dengan nama apapun,” tulis Sutarmidji di akun Facebook pribadinya @bangmidji.
Dikatakannya kebijakan ini khusus untuk negeri dan tidak ada pungutan iuran SPP serta sekolah tak boleh jual seragam.
Sedangkan bagi keluarga yang tidak mampu, Sutarmidji mengatakan bahwa Pemprov telah menyiapkan kelengkapan sepatu hingga topi. “Sekolah negeri yang melanggar kepala sekolahnya saya ganti,” tegas Sutarmidji.
Selain itu, Gubernur Kalbar telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 421/1852/Dikbud yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/ SLB Negeri tentang larangan menjual pakaian seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.
SE tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor : 421/1852/DIKBUD tanggal 30 Mei 2022 berisi dua poin. Poin pertama satuan pendidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Point kedua satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, bahan ajar dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan. Di akhir surat edaran itu juga, Gubernur Kalbar juga meminta kedua poin tersebut untuk dilaksanakan.
Kadisdik: Sudah Siap
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menyatakan pihaknya sudah siap melakukan pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Negeri di Kalbar yang akan dimulai pada 20 Juni 2022 mendatang.
Sebelumnya ujicoba PPDB online telah selesai dilaksanakan pada 11 Juni 2022 lalu, dengan hasil pemantauan terhadap 18 ribu peserta uji coba berjalan dengan lancar tidak ada kendala.
“Operator kami telah siap untuk melakukan pendaftaran PPDB Online yang akan dimulai 20 Juni nanti,” ujarnya kepada Tribun, Senin 13 Juni 2022.
Selain itu, ia menyinggung terkait sekolah tak diperbolehkan menjual seragam maupun LSK, dan bahan ajar. Sebab hal tersebut sudah termuat dalam SE Gubernur Kalbar.
“Jika masih ada yang melanggar akan saya sanksi bagi satuan pendidikan/kepala sekolah yang melanggar SE Gubernur dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Disdikbud Kalbar telah melaksanakan Peningkatan Kompetensi Operator PPDB Online Jenjang SMA dan SMK Tahap 1. Kegiatan dilaksanakan pada 23 sampai 26 Mei 2022 di hotel Star Pontianak. Kegiatan tersebut melibatkan 125 orang perserta, terdiri dari operator SMA dan SMK di 14 kabupaten/kota, serta Admin PPDB kabupaten/kota.
Rita Hastarita mengatakan setelah tahap satu selesai dilanjutkan dengan kegiatan tahap dua yang sudah dilaksanakan pada 30 Mei sampai 2 Juni 2022 di Hotel Star Pontianak. Pada tahap kedua diikuti oleh 124 orang terdiri operator SMA dan SMK negeri dan swasta yang melaksanakan PPDB online di sekolah masing-masing , serta Admin kabupaten/kota.
Dihubungi terpisah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, untuk PPDB SD dan SMP Negeri di Kota Pontianak mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021.