Jawab Tuntutan Aliansi Mahasiswa, Kadiskes Sambas Jelaskan Dana Rp 24 Miliar Bukan untuk Perjadin

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Hendy Wijaya mengatakan dana Rp 24 Milyar adalah dana bantuan operasional kesehatan (BOK) bersumber dari Dana

Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/IMAM MAKSUM
Aliansi Mahasiswa Sambas Bersatu melakukan aksi di Kantor Bupati Sambas, Selasa 14 Juni 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas melakukan konferensi pers untuk menjawab tuntutan Aliansi Mahasiswa Sambas. Diantaranya untuk menjawab tuntutan mahasiswa mengenai transparansi dana Rp 24 Milyar yang sebelumnya diasumsikan untuk perjalanan dinas (Perjadin)

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Hendy Wijaya mengatakan dana Rp 24 Milyar adalah dana bantuan operasional kesehatan (BOK) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk kesehatan.

"Itu adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk dana kesehatan dalam rangka membantu daerah membantu mendanai kegiatan operasional, kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan operasional," ucapnya kepada wartawan, Selasa 14 Juni 2022.

Mahasiswa Bawa Enam Tuntutan Aksi Momentum Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Sambas

Bantuan operasional tersebut kata Hendy Wijaya selanjutnya disebut BOK berdasarkan peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik untuk kesehatan TA 2022.

"Jadi Dana Anggaran Rp24 Milyar bukan dan perjalanan dinas untuk bupati maupun kepala dinas kesehatan, tapi Rp 24 Miliar itu dipergunakan untuk operasional kesehatan untuk pelayanan kesehatan di lapangan, yang terdistribusi pada 28 Puskesmas di 19 Kecamatan, 
582 posyandu, 194 poskesdes, yang menjadi wilayah kerja puskesmas," tuturnya menjelaskan.

Dia mengungkapkan, dana Rp 24 Milyar ini sebelum menjadi anggaran harus diasistensi melalui Kementrian Kesehatan RI. Selanjutnya, ungkap dia, setelah diaprrove atau disetujui baru bisa ditransfer ke APBD.

"Tentu penggunaannya tidak lagi dari juknis kementerian kesehatan nomor 2 Tahun 2022. Mengapa timbul Rp24 Miliar, karena dana ini didistribusikan ke dalam nomenklatur Permendagri 90 yang menjadi cantolan kegiatan ini antara lain untuk membiayai kurang lebih 9 upaya kesehatan masyarakat," imbuhnya.

Dia menyebutkan, upaya kesehatan masyarakat itu antara lain sebagai contoh yakni, dalam rangka upaya menurunkan angka kematian ibu dan kematian bayi. Dalam rangka upaya perbaikan gizi masyarakat, dalam rangka upaya gerakan masyarakat hidup sehat.

"Kemudian, dalam rangka upaya deteksi dini, preventif dan respon penyakit, dalam rangka sanitasi kota berbasis masyarakat di desa dan kelurahan prioritas dan dukungan operasional upaya kesehatan masyarakat Nusantara sehat dalam rangka akselerasi program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga dan sebagainya," lanjutnya.

Kata dia, Ini wujudnya dalam bentuk transport untuk lintas sektor untuk petugas puskesmas, untuk relawan dan untuk kader serta masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved