Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Tipikor MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu 2 hingga 7 Tahun Penjara
Sehingga pada persidangan berikutnya adalah JPU akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan tersebut
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam persidangan kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung sekolah MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu tahun 2018, sudah mencapai pembacaan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu, terhadap tiga orang terdakwa yaitu, DA, AB dan IDP.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyatakan, terdakwa DA dituntut oleh JPU Kejari Kapuas Hulu selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.700.000.000.
"Untuk terdakwa AB dan IDP dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan," ujarnya kepada wartawan, Selasa 14 Juni 2022.
Namun atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, telah meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan.
• Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong Tahan Tersangka YJK Atas Dugaan Tipikor Pengelolaan Rusunawa
"Sehingga pada persidangan berikutnya adalah JPU akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan tersebut," ungkapnya.
Kasus tersebut adalah dana hibah untuk pembangunan dan fasilitas MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu, bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat, dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar.
Namun setelah dilakukan audit oleh pihak terkait, ternyata ada nilai kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp 2,7 miliar pada tahun anggaran 2018, sehingga menyeret tiga orang tersangka yaitu, DA, AB, dan IDP.