Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong Tahan Tersangka YJK Atas Dugaan Tipikor Pengelolaan Rusunawa

YJK merupakan Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Cabjari Entikong
Tersangka YJK saat akan dibawa ke Rutan Kelas II B Sanggau, Kalbar, Kamis 2 Juni 2022. Cabjari Entikong. IST. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penahanan rumah tahanan di Rutan Kelas II B Sanggau, Kalbar, terhadap Tersangka YJK atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021, Kamis 2 Juni 2022.

YJK merupakan Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.

Seperti diketahui, Rusunawa Baru Entikong dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun 2017 Di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

"Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penahanan setelah Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menetapkan Tersangka kepada YJK berdasarkan ekspose perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka kepada YJK,"kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto melalui rilisnya, Kamis 2 Juni 2022.

Dandim Paparkan Pekerjaan TMMD Ke-113 Kodim 1204/Sanggau Kepada Tim Wasev

Rudy mengatakan, Tersangka diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021.

"Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 711.500.000,"tegasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka YJK, Tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka YJK dilakukan penahanan rumah tahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong selama 20 hari sejak tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau,"pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved