Jaksa Kapuas Hulu Siapkan Tuntutan Terdakwa Kasus Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir
Jadi kita laksanakan secara bertahap, dan mudah-mudahan secepatnya hingga putusan dari pengadilan Tipikor Pontianak
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyatakan, untuk kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) pembangunan terminal Bunut Hilir, empat orang terdakwa masih dalam proses persidangan, di Pengadilan Tipikor Pontianak.
"Terdakwa LS dan S telah masuk agenda pembacaan tuntutan. Dimana saat ini JPU Kejari Kapuas Hulu sedang menyusun tuntutan, tentunya apa yang menjadi tuntutan nanti adalah berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujarnya kepada wartawan, Selasa 14 Juni 2022.
Sedangkan terdakwa G dan DI, hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Jadi kita laksanakan secara bertahap, dan mudah-mudahan secepatnya hingga putusan dari pengadilan Tipikor Pontianak," ungkapnya.
• Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Tipikor MTs Maarif NU Kapuas Hulu 2 hingga 7 Tahun Penjara
Empat terdakwa diduga telah membuat kerugian negara sebesar Rp 316 juta lebih, dari sumber anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2018.
Sementara anggaran pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018 sebesar Rp 1,69 miliar, yang berada di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, namun setelah dilakukan audit mengalami kerugian negara.
Sedangkan masa kontrak kerja selama 120 hari, yang berlangsung dari tanggal 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Namun pekerjaan tersebut tidak selesai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak.
Kemudian terhadap kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, namun masih tidak terselesaikan, sehingga pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir.