Gadai Motor Teman Buat Beli Sabu dan Judi Online, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi

"Dari hasil penyelidikan, pada 13 juni 2022, anggota mendapat informasi bahwa RJ berada di jalan KH. Wahid Hasyim, saat itu pula anggota berhasil meng

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/DOK. POLRESTA PONTIANAK
Tersangka penggelapan yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial RJ(31) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sepeda motor milik temannya.

Kasatreskrim Polresta Pontianak kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa penangkapan RJ berdasarkan laporan dari korban berinisial WD (29) pada jumat 10 juni 2022.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli voucer.

Namun, ditunggu hingga beberapa hari korban tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang ia pinjam, dan korban lantas membuat laporan ke Polresta Pontianak.

Lengan Putus Diterkam Buaya di Kebun Binatang Sinka Zoo Singkawang, Ilham Layangkan Pengaduan Polisi

"Dari hasil penyelidikan, pada 13 juni 2022, anggota mendapat informasi bahwa RJ berada di jalan KH. Wahid Hasyim, saat itu pula anggota berhasil mengamalkannya di lokasi,"ujarnya, selasa 14 juni 2022.

Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengaku sepeda motor yang ia pinjam dari MJ sudah ia gadaikan senilai 500 ribu rupiah kepada seseorang di jalan pangeran Nata Kusuma Pontianak.

'"Uang hasil menggantikan motor Tersangka gunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online,"ungkap Kompol Indra.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved