Cara Urus SIM Hilang ! Jangan Panik, Cek Syarat Mengurus SIM Hilang

Jika terjadi kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat diminta untuk tidak perlu panik untuk mengurusnya.

Editor: Jimmi Abraham
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika terjadi kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat diminta untuk tidak perlu panik untuk mengurusnya.

Karena masyarakat dapat mengurusnya sendiri dan akan mendapatkan SIM pengganti yang dapat digukan kembali ketika berkendara.

Seperti diketahui, SIM adalah satu diantara identitas yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.

SIM merupakan bagian identitas penting bagi pengendara kendaraan bermotor dan harus dibawa setiap berkendara.

Apabila tidak membawa SIM ketika berkendara dan tertangkap pihak polisi, maka nantinya akan diberikan hukuman tilang dan denda.

Apa itu Spotify Pie yang Lagi Trending di Media Sosial? Simak Penjelasan dan Cara Membuatnya

Persyaratan mengurus SIM hilang

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, masyarakat dapat mengurus SIM hilang melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Namun sebelumnya, masyarakat harus membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi terdekat, seperti di Polsek atau Polres.

Surat keterangan kehilangan yang diterbitkan nantinya akan menjadi bukti jika pelapor pernah memiliki SIM.

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli.
  2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
  3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  4. Surat keterangan kehingan dari kantor polisi.

Cara Mendaftar SIM Online di HP Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Tata cara mengurus SIM yang hilang

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM yang hilang, selanjutnya datangi kantor Satpas terdekat.

Melalui kantor Satpas nantinya akan dilakukan pengurusan administrasi, pengambilan gambar dan penerbitan SIM baru.

Sebelum melakukan pendaftaran untuk SIM yang hilang, pastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM tersebut belum habis.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Satpas terdekat.
  2. Ambil formulir pendaftaran.
  3. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  4. Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
  5. Setelah itu akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  6. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Syarat, dan Biaya Buat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pontianak

Biaya mengurus SIM hilang

Perlu diingat, jika terdapat biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurus SIM hilang.

Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.

Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp30.000 

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved