Syarat, dan Biaya Buat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pontianak

Tentu razia atau operasi patuh ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian termasuk di Kota Pontianak.

Tribunnews
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai Senin hingga Sabtu 13-25 Juni 2022 pihak kepolisian akan melakukan operasi patuh ataupun razia kepada para pengendara baik roda dua maupun lebih.

Tentu razia atau operasi patuh ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian termasuk di Kota Pontianak.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, adapun sasaran pelanggaran yang bakal ditindak dalam operasi patuh 2022 ialah berkendara melebihi batas kecepatan; melawan arus lalu lintas;

Berkendara di bawah pengaruh alkohol; tidak menggunakan helm SNI; tidak menggunakan sabuk pengaman; bermain smartphone; pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM hingga untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar menyiapkan kenderaan, fisik, surat-surat-surat untuk berkendara dan senantiasa menaati aturan berlalu lintas.

Satu diantara surat-surat yang bakal diperiksa itu adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

Operasi Patuh Kapuas 2022, Polres Melawi Prioritaskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas

Satgas Operasi Patuh Kapuas 2021 Polres Melawi bersama komunitas ojek pangkalan bernama B'Omel (Bang Ojek Melawi) menggelar kampanye protokol kesehatan dan bagi-bagi masker di seputaran Tugu Juang traffic light kepada para pengendara dan masyarakat, Selasa 28 September 2021
Satgas Operasi Patuh Kapuas 2021 Polres Melawi bersama komunitas ojek pangkalan bernama B'Omel (Bang Ojek Melawi) menggelar kampanye protokol kesehatan dan bagi-bagi masker di seputaran Tugu Juang traffic light kepada para pengendara dan masyarakat, Selasa 28 September 2021 (Dok. Polres Melawi)

Lalu bagaimana cara buat SIM dan berapa biayanya?

Dilansir dari website Polresta Pontianak Kota, persyaratan permohonan SIM telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Adapun syarat untuk permohonan pembuatan SIM sebagai berikut:

* Permohonan Baru

Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

* Permohonan Peningkatan Golongan

Lampirkan SIM Asli
Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

* Permohonan Perpanjangan

Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
SIM Asli yang masih berlaku
SKUKP bagi SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved