Perbedaan Peserta BPJS Non PBI dan BPJS PBI , Apa Saja Kewajiban untuk Menjadi Peserta ?

Hanya saja, bedanya dari segi iuran, khususnya bagi BPJS PBI gratis karena ditanggung pemerintah penerima merupakan orang yang terdaftar di DTKS

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / bpjs kesehatan
Pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan jenis penyakit 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.

BPJS merupakan layanan kesehatan untuk jaminan fasilitas kesehatan kelas III.

Peserta BPJS PBI hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang ditanggung pemerintah melalui apbd atau apbn.

Ada juga layanan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau Non PBI.

Keduanya tidak memiliki perbedaan dari segi pelayanan kesehatan.

Hanya saja, bedanya dari segi iuran, khususnya bagi BPJS PBI gratis karena ditanggung pemerintah penerima merupakan orang yang terdaftar di DTKS Kemensos dan dipastikan masuk dalam kategori kurang mampu.

Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI.

Syarat Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Ditanggung Pemerintah

Peserta BPJS Kesehatan PBI ada 2 kelompok yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta BPJS yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan.

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:

1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

3) Buka pekerja dan anggota keluarganya

Bantuan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang ditujukan hanya kepada masyarakat yang membutuhkan yaitu program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan diperuntukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Syarat dan Biaya Bikin Paspor Terbaru 2022, Bisa Secara Online atau Manual

Daftar ulang peserta BPJS PBI Kesehatan

Bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masayrakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :

- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.

- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400

- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat

- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.

Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved