Perbedaan Peserta BPJS Non PBI dan BPJS PBI , Apa Saja Kewajiban untuk Menjadi Peserta ?

Hanya saja, bedanya dari segi iuran, khususnya bagi BPJS PBI gratis karena ditanggung pemerintah penerima merupakan orang yang terdaftar di DTKS

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / bpjs kesehatan
Pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan jenis penyakit 

3) Buka pekerja dan anggota keluarganya

Bantuan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang ditujukan hanya kepada masyarakat yang membutuhkan yaitu program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan diperuntukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Syarat dan Biaya Bikin Paspor Terbaru 2022, Bisa Secara Online atau Manual

Daftar ulang peserta BPJS PBI Kesehatan

Bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masayrakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :

- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.

- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400

- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat

- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.

Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved