Perbedaan Peserta BPJS Non PBI dan BPJS PBI , Apa Saja Kewajiban untuk Menjadi Peserta ?

Hanya saja, bedanya dari segi iuran, khususnya bagi BPJS PBI gratis karena ditanggung pemerintah penerima merupakan orang yang terdaftar di DTKS

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / bpjs kesehatan
Pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan jenis penyakit 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.

BPJS merupakan layanan kesehatan untuk jaminan fasilitas kesehatan kelas III.

Peserta BPJS PBI hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang ditanggung pemerintah melalui apbd atau apbn.

Ada juga layanan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau Non PBI.

Keduanya tidak memiliki perbedaan dari segi pelayanan kesehatan.

Hanya saja, bedanya dari segi iuran, khususnya bagi BPJS PBI gratis karena ditanggung pemerintah penerima merupakan orang yang terdaftar di DTKS Kemensos dan dipastikan masuk dalam kategori kurang mampu.

Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI.

Syarat Pindah BPJS Mandiri ke BPJS PBI Ditanggung Pemerintah

Peserta BPJS Kesehatan PBI ada 2 kelompok yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta BPJS yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan.

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:

1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved