Idul Adha

Syarat Baru Hewan Kurban Berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2022 Tentang Nasib Hewan Ternak Terkena PMK

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.

TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Pemilik Narawata Farm di Kelurahan Roban, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Syahdan memperlihatkan sapi peliharannya miliknya kepada Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie. Kamis 26 Mei 2022. 

* keluar air liur lebih dari biasanya.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Panitia kurban Masjid Al Mukhlishin Pontianak melakukan pemotongan hewan kurban dan persiapan pendistribusian kepada pihak yang layak menerima, Selasa 20 Juli 2021.
Panitia kurban Masjid Al Mukhlishin Pontianak melakukan pemotongan hewan kurban dan persiapan pendistribusian kepada pihak yang layak menerima, Selasa 20 Juli 2021. (Tribunpontianak.co.id/Istimewa)

2. Hewan kurban tidak sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:

* Kuku melepuh dan mengelupas

* pincang hingga tidak bisa berjalan

* Kurus karena terkena wabah PMK

3. Hewan kurban yang dianggap sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Jika disembelih hewan tersebut dianggap sebagai sedekah. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Syarat Baru Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, Ini Kriteria Hewan yang Sah Dikurban

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved