Idul Adha
Syarat Baru Hewan Kurban Berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2022 Tentang Nasib Hewan Ternak Terkena PMK
Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.
* keluar air liur lebih dari biasanya.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

2. Hewan kurban tidak sah
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:
* Kuku melepuh dan mengelupas
* pincang hingga tidak bisa berjalan
* Kurus karena terkena wabah PMK
3. Hewan kurban yang dianggap sedekah
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban.
Jika disembelih hewan tersebut dianggap sebagai sedekah. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Syarat Baru Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, Ini Kriteria Hewan yang Sah Dikurban