Bagaimana Hukumnya Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Apabila nadzar belum ditunaikan, tambah Asep, sama saja dengan utang yang belum dibayar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari Raya Idul Adha atau dikenal juga hari kurban 1443 H bakal jatuh pada 9 Juli 2022.
Pada lebaran yang kerap disebut lebaran haji ini momen masyarakat muslim untuk berkurban baik sapi maupun kambing.
Sebagian orang mulai mencari-cari atau mepersiapkan hewan yang akan dikurbankan.
Panitia kurban di masing-masing tempat juga sudah siap diri.
Dari cara membagikan daging kurban sampai mendata masyarakat yang memenuhi syarat-syarat orang yang berhak menerima daging kurban.
• Syarat Hewan Kurban dan Bacaan Menyembelih Hewan Kurban hingga Tata Cara yang Benar

Seperti diketahui, ibadah kurban hukumnya sunah muakadah, mendekati wajib.
Pemotongan kurban disyariatkan dilakukan sejak selepas salat Id (10 Zulhijah), kemudian dilanjutkan pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).
Lalu, kurban sebanarnya ditujukan untuk siapa?
Apakah orang sudah meninggal bisa ditujukan kurban?
Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahuddin, mengatakan bahwa ibadah kurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal, dan memiliki kelapangan harta.
Lantas, bagaimana dengan kurban untuk orang yang sudah meninggal?
• Panitia Kurban Selektif Pilih Hewan Kurban & Beli Sapi Lokal, Kasus PMK hanya 0,39 Persen di Kalbar

Menurut penuturan Asep, kurban atasnama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan.
Kecuali, orang yang telah meninggal tersebut telah bernadzar atau berwasiat.
Penjelsan tersebut didasarkan pada QS. An-Najm ayat 38-39.
Apabila nadzar belum ditunaikan, tambah Asep, sama saja dengan utang yang belum dibayar.