Idul Adha

Syarat Baru Hewan Kurban Berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2022 Tentang Nasib Hewan Ternak Terkena PMK

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.

TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Pemilik Narawata Farm di Kelurahan Roban, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Syahdan memperlihatkan sapi peliharannya miliknya kepada Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie. Kamis 26 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum hewan kurban.

Hal ini karena dijelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih merebak dan menginfeksi hewan-hewan ternak.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, panduan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Dalam fatwa itu, sebut Anwar, juga menjelaskan mengenai syarat hewan yang sah untuk melaksanakan kurban di tengah wabah PMK.

Syarat hewan kurban di tengah wabah PMK

Terkait kondisi wabah, MUI telah menentukan hukum dan syarat hewan kurban di tengah wabah PMK.

Syarat Hewan Kurban dan Bacaan Menyembelih Hewan Kurban hingga Tata Cara yang Benar

Ramlan peternak sapi bali di Kabupaten Sekadau, Kalbar, Kamis 26 Mei 2022.
Ramlan peternak sapi bali di Kabupaten Sekadau, Kalbar, Kamis 26 Mei 2022. (TRIBUNPONTIANAK/Marpina Sindika Wulandari)

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.

Artinya, hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Berikut kategori hukum kurban hewan yang terkena PMK berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 yang dilansir dari Kompas.com.

1. Hewan kurban sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:

* lepuh ringan pada celah kuku

* kondisi lesu

* tidak nafsu makan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved