Idul Adha
Syarat Baru Hewan Kurban Berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2022 Tentang Nasib Hewan Ternak Terkena PMK
Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum hewan kurban.
Hal ini karena dijelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih merebak dan menginfeksi hewan-hewan ternak.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, panduan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Dalam fatwa itu, sebut Anwar, juga menjelaskan mengenai syarat hewan yang sah untuk melaksanakan kurban di tengah wabah PMK.
Syarat hewan kurban di tengah wabah PMK
Terkait kondisi wabah, MUI telah menentukan hukum dan syarat hewan kurban di tengah wabah PMK.
• Syarat Hewan Kurban dan Bacaan Menyembelih Hewan Kurban hingga Tata Cara yang Benar

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.
Artinya, hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Berikut kategori hukum kurban hewan yang terkena PMK berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 yang dilansir dari Kompas.com.
1. Hewan kurban sah
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:
* lepuh ringan pada celah kuku
* kondisi lesu
* tidak nafsu makan