PT Jasa Raharja Kalbar
Kecelakaan Maut di Jalan Gusti Sulung Lelanang, Jasa Raharja Serahkan Santunan Pada Keluarga Korban
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia sedangkan pembonceng mengalami luka-luka.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Melakukan perjalanan di malam hari seringkali menjadi pilihan para pengendara kendaraan bermotor.
Jalanan yang cukup lenggang dan cuaca yang tidak panas menjadi alasan yang cukup umum agar perjalanan lebih nyaman dan lebih cepat.
Tetapi dijumpai juga para pelaku perjalanan malam yang terpaksa karena alasan pekerjaan dan lain sebagainya.
Meski dirasa cukup nyaman, nyatanya perjalanan malam hari sering menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Kondisi jalanan yang gelap dan kemungkinan pengendara mengantuk menyebabkan fokus berkendara menjadi hilang.
Hal serupa terjadi pada dua orang yang mengendarai sepeda motor dari arah Singkawang menuju Pontianak.
• Gelar Kegiatan Charity, Jasa Raharja Berikan Bantuan ke Panti Asuhan Singkawang
Kejadian kecelakaan terjadi di Jalan Raya Gusti Sulung Lelanang KM 72.800, Selasa 7 Juni 2022 sekitar pukul 02.20 WIB.
Sepeda motor yang dikendarai keduanya menabrak sebuah truck yang sedang terpakir mengantri BBM di depan SPBU Kampung Pasir.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia sedangkan pembonceng mengalami luka-luka.
Menerima laporan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Mempawah, Jafar melakukan tindak lanjut dengan mendatangi rumah duka korban pada Selasa 7 Juni 2022 siang.
“Melalui petugas kami di Mempawah, kami menyampaikan duka cita yang mendalam untuk keluarga korban. Pada kesempatan tersebut, petugas kami juga melakukan survei keabsahan ahli waris korban karena korban meninggal tersebut masuk dalam jaminan kami,” terang Wisnu.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan menteri keuangan nomor 16/PMK.010/2017, ahli waris dari korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.
“Santunan telah kami serahkan hari Rabu (8/6/2022) kepada istri korban yang merupakan ahli waris yang sah sesuai undang-undang. Kami berharap santunan tersebut dapat bermanfaat dan membantu keluarga korban”, lanjutnya.
Wisnu mengimbau kepada para pengendara untuk tetap berhati-hati utamanya para pelaku perjalanan di malam hari mengingat kondisi jalanan yang gelap dan kondisi fisik yang tentunya tidak sesegar di siang hari.
Jarak pandang yang terbatas, kontur jalan yang tidak rata menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan.
• Luncurkan JRcare, Jasa Raharja Berikan Pedoman Layanan Korban Laka padaRumahSakit