Punya Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Sediakan Program Pembayaran Bertahab
Lalu bagaimana jika peserta menunggak, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang berl
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Iuran rutin merupakan kewajiban peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang harus dibayar setiap bulannya.
Lalu bagaimana jika peserta menunggak, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 6 Mei 2020.
Apakah BPJS Kesehatan memiliki solusi bagi peserta JKN yang menunggak iuran. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Adiwan Qodar mengatakan BPJS Kesehatan memberikan beberapa solusi bagi peserta.
"Tunggakan itu terjadi pada peserta Mandiri jika peserta Mandiri menunggak maksimal tunggakan tetap terakumulasi selama 24 bulan atau 2 tahun jika lebih dari 2 tahun misalnya 3 tahun atau lebih tunggakannya tetap dihitung 2 tahun," ujarnya.
• Cara Cek Status BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP Bisa Secara Online dan Offline
Perkiraan tunggakan kata Adiwan sesuai dengan jumlah keluarga.
"Tunggakannya kan satu kakak ada yang dua orang tiga orang 4 orang tinggal dikalikan dengan iuran untuk kelas 1 Rp150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 3 karena subsidi dari pemerintah tinggal Rp35.000," ujarnya.
Tunggakan kata dia maksimal 2 tahun dan seandainya peserta mau memanfaatkan kartunya memang harus menyelesaikan tunggakannya terlebih dahulu.
"Jika tidak mampu kondisinya sebenarnya ada alternatif dengan masuk ke penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah," ujarnya.
Jika peserta masuk ke segmen PBI itu langsung aktif dan bisa digunakan.
"Tunggakannya akan tersimpan dan tidak langsung dibayarkan karena dia dalam kategori tidak mampu jika peserta tersebut pindah lagi ke peserta Mandiri maka muncul lagi tunggakannya," ujarnya.
Solusi lain yang ditawarkan BPJS Kesehatan adalah program pembayaran bertahan.
"Tapi ada solusinya jika memang dia mau dan mampu membayar tapi tidak sekaligus dengan cara pembayaran bertahap atau rehab. Untuk pembayaran rehab bisa mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau telp ke call center 165," ujarnya.
Kita mengharapkan pembayaran secara rutin karena berat jika ditumpuk karena setiap bulan kita tetap membayarkan pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan yaitu Puskesmas klinik dokter praktek dan juga rumah sakit. Makanya kita perlu pembayaran rutin.
Jika peserta Mandiri yang menunggak sudah membayar tagihannya maka kartunya langsung aktif. Jika peserta membutuhkan pelayanan rawat jalan maka tidak ada kendala, tetapi jika rawat inap ada yang namanya denda pelayanan.
"Denda pelayanan itu seperti yang beberapa waktu lalu muncul di media dia perhitungannya 5 persen dikali dengan estimasi biaya rawat inap dikali bulan menunggak, maksimal 12 bulan," ujarnya.
Misalnya estimasi biaya pengobatan sebesar Rp10 juta, misalnya pada kasus operasi.
"Nah 5 persen dari 10 juta 500 ribu dikali 2 bulan (misalnya tunggakan) maka 1 juta denda pelayanan yang harus dibayarkan karena efek pernah menunggak. Skema ini dibuat agar peserta rutin membayar," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News