Apakah Benar BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Beri Penjelasan
Meskipun rencananya bertahap, akan ada dua kelas yaitu penerima bantuan iuran dan bukan penerima bantuan iuran. Kedepannya akan ada satu kelas, tetapi
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beredar kabar BPJS Kesehatan akan menghapus kelas. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Adiwan Qodar mengatakan saat ini memang sedang bergulir pembahasan dan perkembangan regulasi.
"Tapi belum final terkait dengan wacana akan dibuat hanya dengan kelas standar, satu kelas untuk seluruhnya," ujarnya Rabu 8 Juni 2022.
Meskipun rencananya bertahap, akan ada dua kelas yaitu penerima bantuan iuran dan bukan penerima bantuan iuran. Kedepannya akan ada satu kelas, tetapi itu baru diskusi, belum ada tertulis implementasinya kapan.
"Kami juga tidak bisa menyampaikan secara detail karena belum mendapatkan informasi dari pemerintah," ujarnya.
• Nekat Curi Pagar Rumah Warga, Seorang Pemuda di Pontianak Utara Diringkus Polisi
Untuk kebijakan, leading sektornya ada di Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSM), namun masyarakat kata Adiwan tidak perlu khawatir karena masih tahap pembahasan dan tidak seperti yang beredar bahwa akan berlaku Juli 2022.
"Belum ada perkembangan yang signifikan hasil dari proses pembahasan," ujarnya.
Jika diberlakukan kelas standar otomatis kata Adiwan iuran akan mengikuti.
"Banyak aspek yang dipertimbangkan, jadi bisa maju, bisa stagnan. Bisa jadi dikuatkan pembahasan, masih belum sampai kepada keputusan kapan diberlakukan," ujarnya.
Adiwan mengatakan untuk tunggakan peserta JKN saat ini memang kebanyakan dari peserta mandiri dibandingkan PNS dan badan usaha.
"Angka collektabilitad diangka 41 persen. Namun jika digabung semua segmen 90 persen, jadi masih cukup tinggi. Kendalanya karena pandemi kami mencatat memang ada kenaikan jumlah yang menunggak. Artinya kondisi ekonomi memang menurun," ujarnya.
Harapannya kedepan kata dia pemerintah menambah anggaran untuk membantu masyarakat mandiri yang menunggak. Pemerintah sudah mendaftarkan masyarakat tidak mampu di setiap kabupaten kota.
"Upaya kita untuk meningkatkan pembayaran yaitu sosialisasi, memakai media sosial dan juga mengingatkan via telepon serta melalui kader JKN di setiap desa," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News