Keluhkan Pelayanan Publik, Masyarakat Sekadau Tak Perlu Ke Pontianak Untuk Lapor Pada Ombudsman
Terutama terhadap pelayanan yang tidak memuaskan, penundaan berlarut hingga pada praktek-praktek pungli dalam layanan publik
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) membuka gerai pengaduan di Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Masyarakat dipersilahkan melapor jika mengalami kesulitan dalam pelayanan publik, tanpa harus pergi ke Pontianak, Selasa 7 Juni 2022.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalbar II, Marini mengatakan gerai pengaduan dibuka selama dua hari sejak tanggal 7-8 Juni 2022 pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Gerai pengaduan tersebut dibuka khusus bagi masyarakat di Kabupaten Sekadau agar masyarakat lebih mudah menyampaikan permasalahannya terkait pelayanan publik.
• Belum Ada Cacar Monyet di Sekadau, Diskes Imbau Masyarakat Disiplin Prokes
Terutama terhadap pelayanan yang tidak memuaskan, penundaan berlarut hingga pada praktek-praktek pungli dalam layanan publik
"Masih banyak masyarakat yang tidak tahu harus mengadu kemana terkait permasalahan pelayanan publik yang diterima. Gerai ini terbuka untuk semua permasalahan pelayanan publik baik kesehatan, admistrasi kependudukan, pendidikan, dan sebagainya yang diberikan pemerintah kepada masyarakat," jelasnya.
Marini berharap Gerai itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga bisa memberikan edukasi tentang pelayanan publik dan mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan.
"Pengaduan di Ombudsman Kalbar tidak dipungut biaya serta cukup melengkapi identitas diri, kronologi permasalahan dan dokumen pendukung terkait," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News