Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Naik Haji, Catat dan Wajib Tahu!
Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti...
3. Uang tunai lebih dari Rp 100 juta
Bagi jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai setara, wajib melaporkan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
4. Barang larangan yang diatur PPIH
Jemaah juga harus membatasi barang sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Antara lain, rokok paling banyak 200 batang, cigar maksimal 24 batang, atau produk tembakau lain paling banyak 500 gram.
Selain keempat jenis barang tersebut, jemaah haji juga tidak boleh membawa 11 barang lain selama di pesawat.
• Belum Terima Vaksinasi COVID-19, Pasangan Suami Istri di Kalimantan Barat Batal Berangkat Haji

Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag:
* Senjata tajam
* Perhiasan dan uang tunai berlebihan
* Barang yang mudah terbakar
* Peralatan yang mengandung gas
* Mengaktifkan ponsel dan membawa barang berbahan magnet
* Cairan yang bersifat korosif
* Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal
* Makanan berbau menyengat
* Obat-obatan terlarang
* Gambar/VCD asusila atau sejenisnya
Dilansir dari Kompas.com gelombang pertama jemaah haji akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 4 Juni 2022.
Pemberangkatan gelombang pertama dari Indonesia ke Madinah ini akan berakhir pada 18 Juni 2022.
Kemudian, 19 Juni 2022 merupakan tanggal pemberangkatan bagi jemaah haji gelombang kedua dengan tujuan Jeddah.
Gelombang kedua ini dijadwalkan akan selesai pada 3 Juli 2022.
Sementara itu, untuk proses pemulangan, akan dimulai pada 16 Juli 2022 hingga 15 Agustus 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji