Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Naik Haji, Catat dan Wajib Tahu!
Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para jemaah haji 2022 akan mulai berangkat pada Sabtu 4 Juni 2022.
Menjelang keberangkatan, para jemaah harus mempersiapkan fisik, mental, dan barang bawaan selama di Tanah Suci.
Terkait barang bawaan, tak semua diizinkan sebagai bekal berangkat ke Tanah Suci.
Untuk itu, ada baiknya calon jemaah mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa.
Lantas, apa saja barang tak boleh dibawa calon jemaah haji?
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan melalui akun Instragram resmi @informasihaji.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab.
• Jadwal Berangkat Haji Indonesia Kloter Pertama Lengkap Kabar Terkini

"Benar (dalam unggahan merupakan barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji)," kata Saiful kepada Kompas.com, Jumat 3 Juni 2022 siang.
Berikut aturan mengenai barang bawaan jemaah haji 2022:
1. Barang-barang larangan ekspor Lihat
Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.
2. Emas dan perak
Emas dan perak berupa bijih maupun murni, tidak diperkenankan untuk dibawa selama ibadah haji 2022.
Namun, emas dan perak dalam bentuk perhiasan diperkenankan untuk dipakai.
Meski demikian, lebih baik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksanakan ibadah haji.
3. Uang tunai lebih dari Rp 100 juta
Bagi jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai setara, wajib melaporkan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
4. Barang larangan yang diatur PPIH
Jemaah juga harus membatasi barang sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Antara lain, rokok paling banyak 200 batang, cigar maksimal 24 batang, atau produk tembakau lain paling banyak 500 gram.
Selain keempat jenis barang tersebut, jemaah haji juga tidak boleh membawa 11 barang lain selama di pesawat.
• Belum Terima Vaksinasi COVID-19, Pasangan Suami Istri di Kalimantan Barat Batal Berangkat Haji

Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag:
* Senjata tajam
* Perhiasan dan uang tunai berlebihan
* Barang yang mudah terbakar
* Peralatan yang mengandung gas
* Mengaktifkan ponsel dan membawa barang berbahan magnet
* Cairan yang bersifat korosif
* Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal
* Makanan berbau menyengat
* Obat-obatan terlarang
* Gambar/VCD asusila atau sejenisnya
Dilansir dari Kompas.com gelombang pertama jemaah haji akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 4 Juni 2022.
Pemberangkatan gelombang pertama dari Indonesia ke Madinah ini akan berakhir pada 18 Juni 2022.
Kemudian, 19 Juni 2022 merupakan tanggal pemberangkatan bagi jemaah haji gelombang kedua dengan tujuan Jeddah.
Gelombang kedua ini dijadwalkan akan selesai pada 3 Juli 2022.
Sementara itu, untuk proses pemulangan, akan dimulai pada 16 Juli 2022 hingga 15 Agustus 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji