Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa saat Naik Haji, Catat dan Wajib Tahu!
Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para jemaah haji 2022 akan mulai berangkat pada Sabtu 4 Juni 2022.
Menjelang keberangkatan, para jemaah harus mempersiapkan fisik, mental, dan barang bawaan selama di Tanah Suci.
Terkait barang bawaan, tak semua diizinkan sebagai bekal berangkat ke Tanah Suci.
Untuk itu, ada baiknya calon jemaah mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa.
Lantas, apa saja barang tak boleh dibawa calon jemaah haji?
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan melalui akun Instragram resmi @informasihaji.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab.
• Jadwal Berangkat Haji Indonesia Kloter Pertama Lengkap Kabar Terkini

"Benar (dalam unggahan merupakan barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji)," kata Saiful kepada Kompas.com, Jumat 3 Juni 2022 siang.
Berikut aturan mengenai barang bawaan jemaah haji 2022:
1. Barang-barang larangan ekspor Lihat
Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.
2. Emas dan perak
Emas dan perak berupa bijih maupun murni, tidak diperkenankan untuk dibawa selama ibadah haji 2022.
Namun, emas dan perak dalam bentuk perhiasan diperkenankan untuk dipakai.
Meski demikian, lebih baik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksanakan ibadah haji.