Kabar Artis

Kena Pasal ITE, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Ahmad Sahroni: Damai, Proses Hukum Lanjut!

Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Tribun Palembang/Istimewa.
Adam Deni. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mewakili kliennya angkat bicara atas tuntutan tersebut.

Kata Arman, Ahmad Sahroni menerima tuntutan tersebut karena itu merupakan kewenangan penuh dari JPU.

"Terhadap tuntutan JPU, apakah itu memenuhi ekspektasi dari klien kami? Selama itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, kami menerima saja dan itu adalah kewenangan mutlak dari JPU," tegas Arman kepada Kompas.com, Selasa 31 Mei 2022.

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Siapakah Adam Deni Gearaka Disebut Ayah Jerinx SID Punya Beking di Atas Presiden

Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Sementara itu, dalam pernyataannya, Adam Deni menduga Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.

Adam Deni Puas Jerinx SID Kembali Mendekam Dipenjara

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan mendapat perhatian publik.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram miliknya @adamdenigrk.

Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni atas diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Adam Deni sempat mengajukan upaya damai tetapi proses hukum tetap berjalan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved