Kabar Artis
Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Usai Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Majelis hakim menilai bahwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan
Ringkasan Berita:
- Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan untuk melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
- Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Upaya banding yang diajukan Vadel Badjideh berakhir sia-sia. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus asusila tersebut setelah menolak permohonan banding yang diajukan.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu 5 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis baru berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider kurungan enam bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Majelis hakim menilai bahwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan untuk melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Tak hanya itu, kasus ini juga mencakup tindakan aborsi yang dilakukan dengan persetujuan korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip MPN Indonesia dari detikcom, Jumat 6 November 2025.
• Mantan Suami Gugat Clara Shinta Soal Harta Gono-Gini Rp 13 Miliar, Tiga Tahun Usai Cerai
Pertimbangan Hakim dan Latar Belakang Kasus
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Ia melaporkan Vadel atas dugaan tindakan asusila terhadap anaknya, Laura Meizani (Lolly).
Laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 12 September 2024.
Dalam proses hukum, Vadel dijerat dengan dua pasal berat, yakni:
Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta
Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada 1 Oktober 2025, Vadel sempat divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi.
• Tak Terkendala Biaya Meski Dipenjara, Nikita Mirzani Bangun Rumah Mewah di Bali
Keputusan ini menandai babak baru dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik, mengingat keterlibatan nama besar seperti Nikita Mirzani dan anaknya, Lolly.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dan meminta hukuman diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Siregar, menyebut putusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang.
Vadel Badjideh
Hukuman Vadel Badjideh
Kasus Vadel dan Lolly
Nikita Mirzani
Laura Meizani Lolly
Vonis Vadel Badjideh
Meaningful
| Hamish Daud Akhirnya Angkat Bicara Soal Perpisahan dengan Raisa |
|
|---|
| Tak Terkendala Biaya Meski Dipenjara, Nikita Mirzani Bangun Rumah Mewah di Bali |
|
|---|
| Ariel NOAH Resmi Perankan Dilan di Dua Film Terbaru, Dilan ITB 1997 dan Dilan Amsterdam |
|
|---|
| Resmi Cerai, Bedu Tetap Tanggung Nafkah Anak Rp 50 Juta per Bulan dan Rumah |
|
|---|
| Mawar De Jongh Tampil Botak di Film Sampai Titik Terakhirmu, Akui Sempat Sedih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-terbukti-secara-sah-dan-meyakinkan-melakukan-serangkaian-tipu-muslihat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.