Khazanah Islam

Cara Mensucikan Benda/Pakaian yang Terkena Najis Mughallazhah , Mutawassithah dan Mukhaffafah

Najis sendiri dibagi menjadi tiga kelompok dan pada tiap kelompok tersebut cara membersihkannyapun juga berbeda.

Editor: Jimmi Abraham
Freepik
Ilustrasi cara membersihkan najis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Suci dari hadas dan najis adalah satu diantara syarat sah utama dari salat.

Najis secara bahasa berarti kotor, kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.

Maka dari itu, seseorang yang ingin beribabadah seperti salat, haruslah terbebebas dari najis.

Najis sendiri dibagi menjadi tiga kelompok dan pada tiap kelompok tersebut cara membersihkannyapun juga berbeda.

Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah , Mughallazhah dan Mutawassithah

Dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum, tiga kelompok najis itu yakni najis mukhaffafah, mughallazhah, dan mutawassithah.

1. Najis Mukhaffafah

Najis Mukhafaffah merupakan najis ringan. Yang termasuk dalam najis kategori ini yakni air kencing bayi laki-laki sebelum berumur 2 tahun dan tidak makan suatu apapun kecuali air susu ibu.

Adapun cara membersihkan najis yang satu ini adalah cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis tersebut.

Sedangkan untuk bayi perempuan dengan kondisi yang sama dengan bayi laki-laki diatas, berbeda cara mensucikannya.

Cara membersihkannya, yakni adalah seperti mensucikan air kencing orang dewasa, yaitu membasuh dan mengaliskan air di atas benda yang terkena najis tersebut.

CARA Menyucikan Benda yang Terkena Najis Mukhaffafah Serta Najis Lain Seperti Tinja dan Kencing

2. Najis Mughallazhah

Najis Mughallazhah merupakan najis yang berat.

Yang termasuk dalam najis Mughallazhah adalah babi dan air liur anjing.

Adapun cara membersihkan najis mughallazhah adalah dengan membasuh tempat yang terkena najis tersebut.

Tak cukup jika hanya membasuh satu kali, namun perlu sebanyak 7 kali basuhan dan satu usapannya juga mesti menggunakan air yang telah dicampur dengan debu/tanah.

Halaman
12
Sumber: Nova
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved