CARA Menyucikan Benda yang Terkena Najis Mukhaffafah Serta Najis Lain Seperti Tinja dan Kencing
Najis secara bahasa berarti kotoran yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tata cara dalam menyucikan najis dalam islam ada ketentuan tersendiri, disesuaikan dengan jenis najisnya.
Najis secara bahasa berarti kotoran yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.
Maka dari itu, seseorang yang ingin beribabadah seperti shalat, haruslah terbebas dari segala jenis najis.
Najis sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, dan pada tiap kelompok tersebut cara menyucikannyapun juga berbeda.
Berikut panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum, tiga kelompok najis itu yakni najis mukhaffafah, mughallazhah, dan mutawassithah.
Baca juga: Waktu Buka Puasa Hari Ini 10 Ramadhan 1443/Selasa 12 April 2022 di Banda Aceh Medan Padang Bengkulu
Najis Mukhafaffah merupakan najis ringan. Yang termasuk dalam najis kategori ini yakni air kencing bayi laki-laki sebelum berumur 2 tahun dan tidak makan suatu apapun kecuali air susu ibu.
Adapun cara mensucikan cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis tersebut.
Sedangkan untuk bayi perempuan dengan kondisi yang sama dengan bayi laki-laki diatas, berbeda cara mensucikannya.
Cara mensucikannya yakni adalah seperti mensucikan air kencing orang dewasa, yaitu membasuh dan mengaliskan air di atas benda yang terkena najis tersebut.
2. Najis Mughallazhah
Najis Mughallazhah merupakan najis yang berat.
Yang termasuk dalam najis Mughallazhah adalah babi dan air liur anjing.
Adapun cara mensucikannya adalah dengan membasuh tempat yang terkena najis tersebut.
Tak cukup jika hanya membasuh satu kali, namun perlu sebanyak 7 kali basuhan dan satu usapannya juga mesti menggunakan air yang telah dicampur dengan debu/tanah.