Khazanah Islam
Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah , Mughallazhah dan Mutawassithah
Najis secara bahasa berarti kotor, kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribunners, suci dari hadas dan najis adalah satu diantara syarat sah utama dari shalat.
Najis secara bahasa berarti kotor, kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.
Maka dari itu, seseorang yang ingin beribabadah seperti shalat, haruslah terbebebas dari najis.
Najis sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, dan pada tiap kelompok tersebut cara menyucikannyapun juga berbeda.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Najis Anjing, Begini Beda Pandangan Ulama dan Beberapa Mazhab
Dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum, tiga kelompok najis itu yakni najis mukhaffafah, mughallazhah, dan mutawassithah.
1. Najis Mukhaffafah
Najis Mukhafaffah merupakan najis ringan. Yang termasuk dalam najis kategori ini yakni air kencing bayi laki-laki sebelum berumur 2 tahun dan tidak makan suatu apapun kecuali air susu ibu.
Adapun cara mensucikan cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis tersebut.
Sedangkan untuk bayi perempuan dengan kondisi yang sama dengan bayi laki-laki diatas, berbeda cara mensucikannya.
Cara mensucikannya yakni adalah seperti mensucikan air kencing orang dewasa, yaitu membasuh dan mengaliskan air di atas benda yang terkena najis tersebut.
2. Najis Mughallazhah
Najis Mughallazhah merupakan najis yang berat.
Yang termasuk dalam najis Mughallazhah adalah babi dan air liur anjing.
Adapun cara mensucikannya adalah dengan membasuh tempat yang terkena najis tersebut.