Khazanah Islam
Cara Mensucikan Benda/Pakaian yang Terkena Najis Mughallazhah , Mutawassithah dan Mukhaffafah
Najis sendiri dibagi menjadi tiga kelompok dan pada tiap kelompok tersebut cara membersihkannyapun juga berbeda.
3. Najis Mutawassithah
Yang ketiga yakni najis Mutawassithah, yakni najis yang tidak termasuk dalam dua kelompok najis sebelumnya.
Contoh najis Mutawassithah yang termasuk dalam kategori ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kecuali air mani).
Termasuk juga untuk barang cair yang memabukkan, bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang).
Adapun najis Mutawassithah juga dibedakan lagi menjadi dua bagian, yakni najis 'ainiyah dan najis hukmiyah.
a. 'Ainiyah, yakni najis yang tampak dan dapat dilihat.
Cara mensucikannya adalah dibasuh menggunakan air hingga warna, bau, dan rasa najis tersebut hilang.
Jika warna dan bau najis ini sulit untuk dihilangkan, maka wajib untuk menggosoknya menggunakan ujung jari-jari sebanyak tiga kali.
Namun jika warna dan baunya masih tetap ada, maka hal itu dihukumi suci.
• Urutan Penulisan Daftar Pustaka yang Benar dan Tepat
b. Hukmiyah, yaitu najis yang tidak berwujud, sehingga tidak tampak jika dilihat.
Dalam hal ini contohnya seperti bekas kencing dan arak yang sudah kering.
Adapun cara menghilangkannya yakni cukup dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis tersebut.
Adapun pada najis yang berupa kotoran yang berasal dari dua lubang, yakni dubur (berak) dan qubul cara membersihakannya yakni dengan istinja.
Yakni membasuhnya menggunakan air hingga bersih, bisa juga dengan batu atau benda keras sejenis batu yang suci.
Jika beristinja menggunakan batu, maka mesti dipastikan ketika membersihkannya tidak mendatangkan najis yang lain dan tidak pindah dari tempat keluarnya.
Jika tidak, maka sebaiknya tetap dihilangkan menggunakan air sampai bersih.
Artikel ini telah tayang di Cara Membersihkan Najis Berdasarkan Jenisnya dalam Agama Islam
(*)