Dua Tahap Cara Daftar NPWP Secara Online, Apakah Seluruh Masyarakat Wajib Punya NPWP?

NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Tribun Lampung
Ilustrasi NPWP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua orang. Hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang harus mendaftarkan diri sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

Lantas, bagaimana cara membuat NPWP?

Kapan NIK Jadi NPWP Diberlakukan ?

Cara membuat atau daftar secara online

Dilansir dari Kompas.com, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online.

Cara daftar NPWP secara online ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun lalu pendaftaran NPWP.

Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP.

Berikut cara daftar NPWP secara online:

1. Mendaftar akun untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

  • Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
  • Klik "daftar" untuk membuat akun
  • Masukkan alamat email, pastikan email masih aktif karena akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online lalu masukkan kode Captcha
  • Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online
  • Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online
  • Lengkapi data jenis Wajib Pajak
  • Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
  • Isi kembali alamat email jika belum terisi
  • Masukkan password lalu ulangi
  • Masukkan nomor handphone yang masih aktif
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanay diketahui diri sendiri
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar"

Login Ereg.pajak.go.id Daftar NPWP Online Sekarang agar Bisa Lapor SPT Tahunan

2. Mendaftar NPWP secara online

  • Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
  • Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan
  • Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
  • Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
  • Isi form Identitas Wajib Pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email
  • Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
  • Selanjutnya, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
    Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
  • Terakhir, klik kirim permohonan.
  • Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang telah didaftarkan.

Kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Dikutip dari pajak.go.id, NPWP Orang Pribadi dibedakan menjadi 4 kategori.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved