Pemprov Kalbar Sambut Aplikasi Si-TUAN PSU, Harap Perencanaan Tepat Waktu

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun lalu mendapat sorotan lantaran realisasi penyerapan anggarannya

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Maskartini
Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Alfian (batik putih) didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalbar, Hendra Bachtiar didampingi Herry Sujaini dari UPK TIK Untan Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Provinsi Kalbar mendapat alokasi bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Permukiman (PSU) di Kalbar kurang lebih 1600 paket pada 2020 dan pada 2021 sekitar 1200-an.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun lalu mendapat sorotan lantaran realisasi penyerapan anggarannya hampir seluruhnya dilakukan di bulan Desember 2021. 

Berangkat dari permasalahan yang ada, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalbar, Hendra Bachtiar mengatakan Disperkim Kalbar membuat inovasi Sistem Informasi Permohonan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Permukiman (Si-TUAN PSU) yang dilaunching di Aula Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalbar, Jalan Adisucipto nomor 50, Jumat 27 Mei 2022.

Disperkim Kalbar Launching Si-TUAN PSU, Permudah Permohonan Bantuan Prasarana Sarana & Utilitas Umum

"Disperkim melakukan inovasi untuk mempercepat proses permohonan bantuan sarana dan prasarana dari masyarakat. Kendala selama ini sering kali proposal yang masuk tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga harus dikirim kembali dan diperbaiki. Proses revisi ini memakan waktu lama dan membuat perencanaan menjadi molor, sehingga diakhir tahun terjadi penumpukan," ujarnya.

Anggaran di Disperkim adalah bantuan untuk sarana perumahan dan kawasan permukiman dari seluruh Kalbar. Adapun program yang dikerjakan berasal dari pengajuan masyarakat yang berbentuk proposal.

Menumpuknya proyek-proyek bantuan di akhir tahun tidak efisien dan tidak efektif lantaran Desember musim hujan di wilayah Kalbar cukup ekstrem.

Dimana pengerjaan proyek seperti bangunan fisik bisa berlarut-larut.  Maka dari itu, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan Universitas Tanjungpura pun membuat sistem pengajuan yang lebih cepat, efisien, dan efektif. 

Caranya dengan membuat aplikasi mobile Si Tuan PSU yang dapat diakses melalui smartphone Android. Melalui aplikasi ini, masyarakat tinggal mengisi formulir yang ada dan menginput data-data yang dibutuhkan dan memperbaiki lewat aplikasi Si-TUAN PSU apabila ada kesalahan.

Aplikasi yang meminimalisir penggunaan kertas di lingkungan Disperkim ini juga sudah diujicobakan di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Singkawang.

"Dengan aplikasi ini, data akan tersimpan di server. Biasanya dalam setahun ada banyak sekali proposal yang masuk sehingga menumpuk dan memenuhi ruangan," ujarnya.

Peluncuran aplikasi yang dirasa sudah cukup sempurna dan siap digunakan di seluruh kabupaten atau kota se-Kalbar dihadiri Kepala Dinas Perkim daerah tingkat II se-Kalbar sekaligus menandatangani kerjasama penggunaan Si-TUAN PSU

Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Alfian yang mewakili Sekda Kalbar mengatakan Pemerintah Provinsi menyambut baik penggunaan aplikasi Si Tuan PSU.

Percepatan perencanaan PSU permukiman harus didukung dengan proposal permohonan bantuan PSU yang akurat agar dapat mengefisienkan waktu dan sumber daya perencanaan.

"Perencanaan tepat waktu akan mempercepat penyediaan dan pemanfaatan PSU permukiman sehingga hasil-hasil pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kalbar guna meningkatkan akurasi proposal permohonan perlu dibuat dan diimplementasikan sebuah sistem informasi permohonan bantuan PSU. Harapannya dengan teknologi informasi ini tercipta tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Sistem ini kata Alvian dapat diakses oleh pemangku kepentingan utama yakni kepala desa lurah dan kepala dinas yang mengaku urusan kawasan permukiman di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalbar Untuk itu perlu menetapkan dalam surat edaran tentang penggunaan aplikasi PSU di lingkungan Provinsi Kalbar. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved