Jadwal Pencairan BSU 2022 Belum Pasti, Kemnaker Masih Bahas Regulasi

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti kapan proses regulasi BSU tuntas digodok.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah atau BSU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal pencairan bantuan subsidi gaji atau BSU 2022 belum dapat dipastikan.

Sebab sampai saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membahas regulasi atau payung hukum BSU sebelum disalurkan.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti kapan proses regulasi BSU tuntas digodok.

"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah)," katanya.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan regulasi subsidi gaji yang juga mengatur mengenai kriteria penerimanya akan diselesaikan pada akhir Mei tahun ini.

"Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita.

Khawatir Virus PMK, Peternak Pilih Tak Datangkan Hewan dari Luar Kabupaten Sintang

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memastikan subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022)," kata Anwar kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Faktanya, hingga kini, program bantuan pemerintah yang menyasar pekerja ini tak kunjung cair.

Namun, pemerintah telah memastikan BSU bakal disalurkan.

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun.

Kisah Penyintas COVID-19 di Sekadau yang Segera Lunasi Hutang Saat Isoman karena Khawatir Tak Sembuh

Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved