Pemilik Nama Satu Kata Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasan Kemendagri
Misalnya, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan sebagainya.
"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.
"Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," imbuh dia.
• Rapat Pengarahan Mendagri, KPK dan LKPP, Wako Edi Komitmen Ikuti Peraturan Pusat
Nama yang hanya terdiri dari satu kata memang masih cukup jamak ditemukan di tengah masyarakat Indonesia, khususnya pada orang-orang dahulu.
Selain aturan nama minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain.
Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.
Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana dengan Pemilik Nama 1 Kata?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-ktp-sebagai-satu-diantara-dokumen-kependudukan-a.jpg)