Rapat Pengarahan Mendagri, KPK dan LKPP, Wako Edi Komitmen Ikuti Peraturan Pusat
Ada beberapa poin yang menjadi catatan untuk pemerintah daerah agar bisa melaksanakan tugas-tugasnya untuk mendukung program pemerintah pusa
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama jajarannya mengikuti papat pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara virtual di ruang Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 24 Januari 2022.
Edi menyampaikan, bahwa rapat tersebut membahasa terkait dengan pemerintahan daerah yang disampaikan terkait permasalahan-permasalahan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Ada beberapa poin yang menjadi catatan untuk pemerintah daerah agar bisa melaksanakan tugas-tugasnya untuk mendukung program pemerintah pusat, seperti pertumbuhan ekonomi dan juga dijelaskan oleh Mendagri dan KPK bahwa sektor-sektor yang rawan terhadap tindak pidana," ujarnya.
Ia menerangkan dari hasil arahan yang disampaikan oleh pusat, yang menjadi sektor rawan terhadap tindak pidana ialah seperti pengadaan barang dan jasa, rekrutmen pejabat dan perizinan, serta sektor lainnya.
• Wali Kota Pontianak Dukung Pengurus RT/RW Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Kita harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas kita juga perlu adanya percepatan penyerapan anggaran yang diminta cepat untuk pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Sementara, Edi menjelaskan, terkait kendala-kendala yang dihadapi ialah semakin terbatasnya SDM karena remunerasi aturan yang terkadang berubah dan waktu semakin terbatas.
"Maka kendala-kendala ini harus kita atasi untuk mencapai target yang diinginkan," jelasnya.
Edi menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Pontianak sejauh ini sudah transparansi terkhusus di era digitalisasi saat ini ini, pihaknya bisa melakukan konsultasi secara langsung zoom meeting dan lainnya.
"Di Pontianak saya pastikan tidak ada lelang jabatan yang bisa menjadi pejabat di OPD murni memenuhi persyaratan, kepangkatan, kompetensinya, dan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui komisi ASN," tukasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)