Camat Pontianak Utara Siap Sosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Hal tersebut ia sampaikan juga sebagai bentuk untuk menindaklanjuti arahan dari Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat agar seluruh RT, Lurah bahkan Ca
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Camat Pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni menyampaikan, bahwa pihaknya siap mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Satu diantara poin dalam Permendagri tersebut ialah nama di dokumen kependudukan minimal dua kata.
"Pihak Kecamatan siap untuk mensosialisasikan regulasi terkait pemberian nama ini dan berharap regulasi ini juga tersosialisasikan ke instansi-instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik, sehingga dalam penerapannya nanti tidak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat," ujarnya, Selasa 24 Mei 2022.
Hal tersebut ia sampaikan juga sebagai bentuk untuk menindaklanjuti arahan dari Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat agar seluruh RT, Lurah bahkan Camat dan Dukcapil di Kabupaten/Kota untuk membantu mensosialisasikan peraturan tersebut.
• Firdaus Resmi Dilantik Sebagai Rektor IKIP PGRI Pontianak
Menurutnya, jika mengamati Permendagri tersebut untuk nama sudah dimiliki oleh penduduk yang belum sesuai, masih tetap berlaku.
"Seperti penegasan,bahwa dokumen kependudukan yang telah dimiliki penduduk yang masih menggunakan nama yang belum sesuai Permendagri ini masih tetap berlaku," ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut diperlukan upaya bersama-sama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Ia juga berharap agar masyarakat agar bisa memahami terkait dengan peraturan yang baru ini. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News