Buka KLPPM Magister Hukum Untan di Desa Ambangah, Dr Aktris Nuryanti: Implementasi Tri Dharma PT
Sejumlah mahasiswa program Magister Kelompok 3 angkatan XXI Tahun 2021 Program Studi Magister Hukum (PSMH) Universitas Tanjungpura (UNTAN)...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah mahasiswa program Magister Kelompok 3 angkatan XXI Tahun 2021 Program Studi Magister Hukum (PSMH) Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak melaksanakan Kuliah Lapangan dan Pengabdian Masyarakat (KLPPM) yang merupakan implementasi dari Tri Dharma perguruan tinggi dalam bentuk Kuliah Kerja Lapangan dan pengabdian masyarakat dengan membantu masyarakat di Desa Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh oleh Dr Aktris Nuryanti, SH, M.Hum yang merupakan Dosen Pembimbing Lapangan mahasiswa program Magister Kelompok 3 angkatan XXI Tahun 2021 PSMH UNTAN, Sabtu (21/5/2022).
Dalam kesempatan ini, Dr Aktris Nuryanti, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa tujuan dari KLPPM Untan ini di antaranya agar mahasiswa dapat menerapkan ilmu pengetahuan hukum yang diperoleh di bangku kuliah.
"Kegiatan Kuliah Lapangan dan Pengabdian Masyarakat ini merupakan bentuk konkret dalam implementasi ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh mahasiswa di bangku kuliah kepada masyarakat yang membutuhkan, selain itu kegiatan ini bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat khususnya bagi warga Desa Ambangah," katanya di sela-sela kegiatan berlangsung.
• Viryan Azis Dimata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono! Selamat Jalan Putra Terbaik Kalbar
Selain itu, Dia juga menambahkan bahwa KLPPM ini terdiri dari beberapa kegiatan.
Pertama kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Sosialisasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kegiatan kedua berupa Bakti Sosial dengan penyaluran sembako.
Serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang bekerjasama dengan Tim vaksinasi dari Puskesmas Sungai Durian dan Polda Kalbar. (*)
