Tangani Dugaan Kasus Korupsi, Rakhmat Baihaki: Ini Bukti Kejaksaan Merespon Laporan Masyarakat
Dari perbuatan tersangka EP ini, lanjut Baihaki, ditaksir negara merugi kurang lebih Rp 250-an juta ke atas.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ RIZKI KURNIA
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Singkawang, Rakhmat Baihaki didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan saat diwawancarai awak media. Kamis 19 Mei 2022.
Dari perbuatan EP ini, Kejakasaan Negeri Singkawang menjerat tersangka pasal berlapis yakni pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara, Pasal 2E terkait pemerasan, pasal 11 terkait gratifikasi.
“Kita berharap dengan jeratan pasal berlapis ini memungkinkan kami bisa membekuk pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat ini,” harapnya.
Dengan menggunakan rompi pink, EP digiring ke mobil untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas IIB Singkawang.
Hal ini dilakukan tim penyelidikan kejaksaan Negeri Singkawang agar memudahkan proses penyidikan kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News