Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta Meninggal Dunia agar Tidak Ditagih Iuran Bulanan

Jika perubahan data peserta JKN-KIS yang sudah meninggal tidak segera dilaporkan maka BPJS Kesehatan akan terus menarik iuran bulanan kepersertaannya.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Kamu sekarang bica cicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan. 

Selain menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, layanan Pandawa juga dapat diakses guna mengurus berbagai keperluan berkaitan dengan BPJS Kesehatan seperti melakukan pendaftaran hingga mengubah jenis kepesertaan.

Peserta BPJS Kesehatan di Kapuas Hulu Kecewa Layanan Operasi Caesar dan Bedah Tak Ditanggung

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline

Dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, masyarakat juga dapat mengurus penonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sebelum datang ke kantor BPJS Kesehatan, pihak keluarga atau peserta baiknya lebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan.

Persyaratan penonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang meninggal juga berbeda-beda, tergantung kategori status kepersertaan BPJS Kesehatannya.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi peserta PBI, pihak keluarga yang mewakili peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dapat menonaktifkan kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial terdekat.

Berikut ini adalah syaratnya:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal dapat disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara dapat disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Berikut ini syaratnya:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas perserta JKN-KIS

Peserta Mandiri/Pekerja Buka Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pada kategori keanggotaan BPJS Kesehatan PBPU atau BP yang meninggal dunia, anggota keluarga yang mewakili dapat melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan.

Berikut ini syaratnya:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas perserta JKN-KIS
  • Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK
  • Bukti pembayaran iuran

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved