Wajib PCR Antigen! Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Mei 2022, Kini Penumpang Boleh Tak Bermasker?

Calon penumpang pesawat masih diwajibkan melampirkan hasil tes PCR dan Antigen untuk Syarat Naik Pesawat dalam aturan baru yang dirilis pemerintah.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
PCR dan Antigen Masih Syarat Wajib Naik Pesawat, Penumpang Boleh Tidak Pakai Masker di Aturan Baru? (Foto Diambil sebelum masa pandemi Covid-19 melanda) 

Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para penumpang lakukan yang naik pesawat.

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para penumpang isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang yang naik pesawat:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC"
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan "Udara"
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
- Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan "layak untuk terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status "tidak layak terbang", validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Itulah aturan terbaru naik pesawat.

Aturan Baru Lepas Masker

Untuk selengkapnya apakah calon penumpang wajib bermasker saat berada di dalam pesawat, simak penyataan resmi Presiden Jokowi berikut:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,

Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.

Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved