Wajib PCR Antigen! Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Mei 2022, Kini Penumpang Boleh Tak Bermasker?

Calon penumpang pesawat masih diwajibkan melampirkan hasil tes PCR dan Antigen untuk Syarat Naik Pesawat dalam aturan baru yang dirilis pemerintah.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
PCR dan Antigen Masih Syarat Wajib Naik Pesawat, Penumpang Boleh Tidak Pakai Masker di Aturan Baru? (Foto Diambil sebelum masa pandemi Covid-19 melanda) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Calon penumpang pesawat masih diwajibkan melampirkan hasil tes PCR dan Antigen untuk Syarat Naik Pesawat dalam aturan baru yang dirilis pemerintah.

Pemerintah merilis kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri.

Hasil tes Covid-19 berupa Rapid Tes Antigen dan PCR masih menjadi syarat naik pesawat di aturan terbaru khusus penumpang yang belum vaksin lengkap

"Kami meyakini, kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu 18 Mei 2022.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Aturan Semua Maskapai Mei 2022, Jokowi Resmi Hapus Aturan PCR & Antigen

Menurut Budi, penerapan relaksasi yang pemerintah ambil jelas telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yakni SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara.

SE Kemenhub tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini (Rabu, 18 Mei 2022),” ujar Budi.

Mengacu SE 56 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Skema Pencairan Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan 2022, Dua Golongan ASN Ini Jangan Iri

Syarat lain naik pesawat di aturan terbaru

Selain tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC juga menjadi syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.

Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para penumpang lakukan yang naik pesawat.

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para penumpang isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang yang naik pesawat:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC"
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan "Udara"
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
- Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan "layak untuk terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status "tidak layak terbang", validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Itulah aturan terbaru naik pesawat.

Aturan Baru Lepas Masker

Untuk selengkapnya apakah calon penumpang wajib bermasker saat berada di dalam pesawat, simak penyataan resmi Presiden Jokowi berikut:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,

Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.

Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved