Wajib PCR Antigen! Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Mei 2022, Kini Penumpang Boleh Tak Bermasker?

Calon penumpang pesawat masih diwajibkan melampirkan hasil tes PCR dan Antigen untuk Syarat Naik Pesawat dalam aturan baru yang dirilis pemerintah.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
PCR dan Antigen Masih Syarat Wajib Naik Pesawat, Penumpang Boleh Tidak Pakai Masker di Aturan Baru? (Foto Diambil sebelum masa pandemi Covid-19 melanda) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Calon penumpang pesawat masih diwajibkan melampirkan hasil tes PCR dan Antigen untuk Syarat Naik Pesawat dalam aturan baru yang dirilis pemerintah.

Pemerintah merilis kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri.

Hasil tes Covid-19 berupa Rapid Tes Antigen dan PCR masih menjadi syarat naik pesawat di aturan terbaru khusus penumpang yang belum vaksin lengkap

"Kami meyakini, kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu 18 Mei 2022.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Aturan Semua Maskapai Mei 2022, Jokowi Resmi Hapus Aturan PCR & Antigen

Menurut Budi, penerapan relaksasi yang pemerintah ambil jelas telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yakni SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara.

SE Kemenhub tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini (Rabu, 18 Mei 2022),” ujar Budi.

Mengacu SE 56 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Skema Pencairan Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan 2022, Dua Golongan ASN Ini Jangan Iri

Syarat lain naik pesawat di aturan terbaru

Selain tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC juga menjadi syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved