PT Jasa Raharja Kalbar

Jasa Raharja Serahkan Santunan Pada Keluarga Korban Pengendara Motor Tewas di Jalan Budi Utomo

Dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah kendaraan yang dikendarainya alami kecelakaan pada Minggu, 15 Mei 2022 sekitar...

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, Wisnu Wardana melalui Mobil Service Jasa Raharja Kalimantan Barat, Agung Wiraputra menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi di Jalan Budi Utomo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah kendaraan yang dikendarainya alami kecelakaan di Jalan Budi Utomo, Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Satu korban yang merupakan seorang pelajar, meninggal dunia saat perjalanan menuju RS Antonius dan satu korban lainnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, Wisnu Wardana melalui Mobil Service Jasa Raharja Kalimantan Barat, Agung Wiraputra menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi.

Agung bersama dengan anggota unit laka Polresta Pontianak, Ipda Roni Kriston Nababan mendatangi rumah duka pada Selasa, 17 Mei 2022.

Jasa Raharja Santuni Korban Meninggal Dunia Karawang Kurang dari 18 Jam

“Rasa dukacita yang mendalam kami sampaikan kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa korban, semoga keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan”, ucap Agung.

Sebagai penyelenggara Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pihaknya menyampaikan bahwa kedua korban tersebut terjamin oleh Jasa Raharja dan ahli waris dari masing-masing korban berhak menerima santunan kecelakaan masing-masing sebesar 50 juta rupiah.

“Kedua korban masuk dalam jaminan kami dan ahli waris juga telah disurvei keabsahannya pada Selasa kemarin. Santunan telah kami serahkan pada hari itu juga kepada masing-masing ahli waris sebesar 50 juta rupiah”, lanjutnya.

Besarnya santunan yang diserahkan Jasa Raharja Kalbar kepada ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.

“Kami berharap dana santunan yang diberikan tersebut dapat bermanfaat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara apalagi malam hari. Jika memang bisa ditunda, lebih baik berkendara di siang hari. Akan tetapi jika mendesak, kami harap tetap waspada dan hati-hati dengan kondisi medan,” pungkasnya.

Gandeng Samsat Kalbar, Jasa Raharja Luncurkan Night DriveThru Museum dan Samsat Keliling Malam

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga dapat memudahkan dalam penyerahan hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved