Raperda PBG, Smart City, Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan PKL Disetujui

Kita berharap dengan adanya Raperda tersebut dapat mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Pontianak

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad rokib
penandatanganan dokumen sebagai bukti disahkannya empat Raperda. Oki 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Kepala Daerah dan DPRD Kota Pontianak telah disetujui, Selasa 17 Mei 2022.

Empat Raperda tersebut ialah dua Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Kepala Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Pontianak dan dua Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD Kota Pontianak tentang Smart City dan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pada pendapat akhir terhadap empat Raperda tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, dengan disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur daerah dalam melayani masyarakat.

"Kita berharap dengan adanya Raperda tersebut dapat mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak. Karena empat Raperda ini sangat penting sebagai bahan dalam pelaksanaan secara teknis,” ujarnya di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.

Satarudin Bangga Atas Perolehan Predikat WTP ke-11 Kalinya oleh Pemkot Pontianak

Lebih lanjut, Wako Edi menjelaskan, bahwa masing-masing Raperda tersebut juga diharapkan untuk meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Pontianak Kalimantan Barat.

“Retribusi PBG itu dalam rangka Undang-Undang Cipta Kerja, yang tadinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG. Tujuannya supaya ada pemasukan untuk daerah,” katanya.

Menurutnya, beberapa peraturan itu dibuat tidak hanya mengatur upah minimum saja, akan tetapi, juga berfungsi untuk lainnya seperti misalnya Raperda tentang Ketenagakerjaan juga untuk hubungan antar pekerja maupun kepada pihak pengguna jasa yang harus dikuatkan dalam Raperda tersebut.

Selanjutnya, perlunya payung hukum Pontianak Smart City untuk memudahkan pelaksanaannya secara teknis.

“Kemudian penataan dan pemberdayaan PKL. Selaku kota jasa dan perdagangan, kita harapkan masyarakat bisa berjiwa enterpreneur namun juga menjadi bagian pembangunan Kota Pontianak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menyampaikan, bahwa pihaknya telah bekerja maksimal untuk menciptakan Raperda tersebut.

Hal itu dilakukan demi kepentingan masyarakat Kota Pontianak sehingga tercipta payung hukum.

“Apalagi Raperda PBG, itu sangat urgen. Dengan adanya Raperda ini, bisa menarik retribusi,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menyiapkan Peraturan Walikota (Perwa) yang berkaitan dengan Raperda tersebut.

Sebelum disahkan menjadi Perda, akan tetapi dalam perjalanan perancangan Perda ini masih melalui tahap evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Kalimantan Barat.

“Kalau pun nanti ditemukan masalah, maka kita akan diskusi lagi,” pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved