Curi Komputer Milik Sekolah, Dua Pria di Pontianak Diringkus Polisi

"Dari interogasi, kedua pelaku yang sudah diamankan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian itu,"ujar AKP Jatmiko, Selasa 17 Mei 2022.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tersangka yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Curi komputer sekolah dengan cara bobol plafon, dua pria di Kota Pontianak diringkus unit Reskrim Polsek Pontianak Barat.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Jatmiko menyampaikan bahwa pencurian ini dilaporkan pada Senin 9 Mei 2022 oleh pihak SMPN 12 Pontianak

Saat itu, pihak sekolah yang baru saja aktif memulai kegiatan belajar mengajar melaporkan bahwa telah kehilangan satu set komputer di ruang kepala sekolah.

Plapon Dalam ruang kepala sekolah pun terlihat jebol diduga menjadi tempat masuk pelaku.

Diduga Hendak Mencuri Motor di Menjalin, Pelaku Berhasil Ditangkap Warga

Dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan korban petugas berhasil melakukan identifikasi terhadap pelaku.

Pada tanggal 9 Mei 2022, petugas berhasil meringkus MK (22) warga jalan H. Rais A Rachman, dari pemeriksaan MK mengakui bahwa melakukan pencuri itu bersama dua temannya yakni YK (37) dan RN.

Dihari yang sama, petugas berhasil meringkus YK namun RN masih buron

"Dari interogasi, kedua pelaku yang sudah diamankan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian itu,"ujar AKP Jatmiko, Selasa 17 Mei 2022.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved